Mohon tunggu...
Regina Cecilia
Regina Cecilia Mohon Tunggu... Lainnya - Currently studying Law at Universitas Indonesia

c’est a la vie

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

The Right to Die: Mungkinkah Legalisasi atas Tindakan Euthanasia dan Physician Assisted Suicide (PAS) dalam Praktik Kedokteran di Indonesia?

7 Desember 2020   19:05 Diperbarui: 7 Desember 2020   19:20 464
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Meningkatnya praktik Euthanasia yang dilakukan di beberapa negara dan negara bagian (states) selama beberapa tahun kebelakang. Sumber: The Lancet

Sehingga, apabila ditinjau dari sudut pandang HAM, the right to die ini sendiri merupakan sebuah dilema hukum, dimana meskipun hal tersebut merupakan suatu hal yang melanggar hak hidup, namun pasien tersebut memiliki hak untuk meminta sesuatu atas kondisi dirinya dan juga kehidupannya di muka bumi ini.

Protes yang berlangsung di Portugal untuk melegalisasikan tindakan euthanasia, sumber: NBC News
Protes yang berlangsung di Portugal untuk melegalisasikan tindakan euthanasia, sumber: NBC News

Praktik Euthanasia di Belanda: Mungkinkah Legalisasi Undang-Undang Euthanasia di Indonesia?

Praktik euthanasia sendiri telah diakui secara sah oleh hukum di hukum nasional Belanda, bahkan merupakan negara pertama dunia yang melegalisasi tindakan euthanasia pada 10 April 2001, dan berjalan secara efektif semenjak tanggal 1 April 2002.

Namun, mengenai pelaksanaan euthanasia ini sendiri telah menjadi isu yang cukup sering ditemui di Belanda, dimana semenjak akhir tahun 1993, pemerintah Belanda mengatur secara hukum mengenai kewajiban setiap dokter untuk melaporkan apabila ada prosedur euthanasia serta physician assisted suicide (PAS) yang dilakukan selama mereka berpraktik medis (Pakes, 2005: 199), yang dilanjutkan dengan pengkodifikasian undang-undang mengenai euthanasia yang keberlakuannya terbatas pada tenaga medis, dan mengatur mengenai seorang dokter yang melakukan euthanasia pada suatu kasus tertentu tidak akan dihukum (Leenen, 2001: 125).

Praktik euthanasia di Belanda sendiri sudah bisa ditemui semenjak tahun 1973, dimana apabila seorang dokter melakukan tindak euthanasia terhadap seorang pasien, maka ia haruslah memenuhi syarat substantif dan prosedural dari euthanasia itu sendiri (Leenen, 2001: 125).

Namun, dikarenakan fleksibilitas pelaksanaan euthanasia pada saat itu seringkali didasarkan pada yurisprudensi hakim, serta rendahnya suara mengenai pelanggaran ditinjau dari sisi religius yang bisa dikemukakan oleh oposisi di Senat menyebabkan rancangan undang-undang ini berhasil dibuat secara sukses tanpa adanya konflik dan kecaman dari hadapan publik Belanda itu sendiri (Pridgeon, 2006: 52).

Apabila merujuk pada praktik legalisasi Undang-Undang Euthanasia di Belanda, yang merupakan akar hukum barat yang diterapkan di Indonesia hingga saat ini, maka bukan tidak mungkin bahwa undang-undang ini bisa menjadi salah satu topik bahasan yang menarik untuk didiskusikan antara DPR dengan Presiden sebagai lembaga kekuasaan yang memiliki wewenang untuk membuat undang-undang.

Indonesia merupakan negara yang memiliki nilai-niai serta kesadaran mengenai moral dalam masing-masing individu, sehingga perbuatan untuk mengakhiri hidup sendiri dianggap sebagai sebuah konsep yang tabu dan seringkali bertentangan dengan konsep religius yang diajarkan oleh agama, dimana nilai-nilai ini telah melekat erat dengan kehidupan masyarakat Indonesia pada umumnya.

Sehingga, jika kita melihat dari kemungkinan apakah euthanasia akan dilegalisasikan suatu saat nanti dalam praktik hukum Indonesia, maka tentu hal ini mengundang ragam pro dan kontra yang sudah penulis sebutkan sebelumnya, yakni dilema perdebatan mengenai apakah seseorang memiliki hak untuk mati (the right to die) selayaknya dengan hak untuk hidup, dan apakah tindakan dokter dalam keterlibatan atas proses euthanasia secara aktif nantinya ini dapat dikatakan sebagai sebuah tindak pidana yang unsurnya dapat dihapuskan (dimaafkan) selama memenuhi syarat subsidiaritas dan proporsionalitas?

Selain itu juga, jika euthanasia akan dilegalisasikan praktiknya di dalam dunia kedokteran Indonesia secara menyeluruh, maka sebelum pelaksanaan regulasi yang berkenaan mengenai legalisasi atas tindakan euthanasia atau suntik mati ini, perlu diadakan sebuah edukasi secara masif kepada seluruh golongan masyarakat mengenai pengetahuan akan euthanasia ini sendiri, yang tentunya akan memakan waktu serta Sumber Daya Manusia (SDM) dan biaya yang cukup besar.

Hal ini didasarkan pada alasan kondisi Indonesia, dimana kesadaran masyarakat akan sistem hukum di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan hukum kesehatan masihlah rendah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun