Mohon tunggu...
Redo Febri
Redo Febri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya tertarik dengan dunia Freelance

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyalahgunaan Wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

7 Agustus 2022   14:50 Diperbarui: 7 Agustus 2022   14:51 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

b. bahwa hasil pelanggaran baseness yang telah terjadi sebelum waktu ini , selain melukai properti negara atau berhemat negara, sekali lagi menghalangi tumor dan perkembangan kejadian komunal yang menuntut kecakapan ekstrim ;

c. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 berkaitan dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak lagi sama dengan pertumbuhan kebutuhan yang diperbolehkan, sehingga perlu diharapkan untuk satu Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Dasar baru yang tepat diharapkan aktif dalam menghambat dan menghilangkan baseness;

d. bahwa atas tindakan yang bersangkutan mengacu pada . dalam laporan a. b, dan c harus mengesahkan Undang-Undang baru tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . Ingat:

l. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945;

2. Keputusan rakyat sebagai Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 berkaitan dengan aturan birokrasi Negara Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang Bersih dan Bebas.Set:

UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERANTASAN KORUPSI.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1 mengenai Undang-Undang ini ditandai dengan:

1. Perusahaan adalah sekelompok orang dan atau sumber daya yang diatur apakah itu organisasi bisnis saran koreksi yang biasanya besar .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun