Mohon tunggu...
Rayhan Gunawan Sejahtera
Rayhan Gunawan Sejahtera Mohon Tunggu... Freelancer - Bachelor of Law with summa cum laude predicate, 3.5 years of study period

cat lovers

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Konsumen dalam Mendapatkan Kompensasi dari Skincare Overclaim

13 November 2024   17:17 Diperbarui: 13 November 2024   17:22 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hermansyah. 2008. Aspek Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun