Mohon tunggu...
Rayhan Gunawan Sejahtera
Rayhan Gunawan Sejahtera Mohon Tunggu... Freelancer - Bachelor of Law with summa cum laude predicate, 3.5 years of study period

cat lovers

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Konsumen dalam Mendapatkan Kompensasi dari Skincare Overclaim

13 November 2024   17:17 Diperbarui: 13 November 2024   17:22 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hermansyah. 2008. Aspek Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun