h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Peran hukum sangatlah penting dalam melindungi konsumen dari praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab serta hak konsumen untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang dialami. Hak konsumen untuk memperoleh ganti rugi dalam kasus overclaim produk skincare dilandasi oleh beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen di Indonesia. Aturan ini mengamanatkan bahwa produsen atau pelaku usaha harus memberikan informasi yang jujur, jelas, dan akurat mengenai produk mereka. Ketika klaim produk terbukti menyesatkan atau tidak sesuai kenyataan, konsumen berhak menuntut ganti rugi yang dapat berupa penggantian produk, kompensasi finansial, atau bahkan biaya pengobatan jika terjadi efek samping berbahaya.
Brand owner skincare yang melanggar atau merugikan konsumen wajib memberikan ganti rugi sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang terkait kewajiban pelaku usaha dan begitu juga konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi terhadap produk yang overclaim, ganti rugi yang harus diberikan oleh pelaku usaha ialah penggantian barang atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, pemberian santunan serta perawatan Kesehatan. Pemberian ganti rugi tersebut dilaksanakan dalam tempo 7 hari setelah tanggal transaksi. Adapun dengan pemberian ganti rugi yang dilakukan oleh brand owner skincare, tidak mengahapus kemungkinan adanya tuntunan pidana jika perbuatan tersebut memang terdapat unsur pidana di dalamnya, seperti adanya unsur penipuan atau manipulasi informasi sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP.
Bagaimana jika pelaku usaha dari brand skincare menolak ganti rugi?
Brand owner skincare yang tidak memberi tanggapan, menolak atau tidak memenuhi ganti rugi maka konsumen bisa melaporkan brand tersebut kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasiuonal (BPKN) atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Lembaga tersebut dapat membantu konsumen untuk mendapatkan hak-haknya sebagai konsumen, memastikan pelaku usaha tidak melanggar hak-hak konsumen, serta bertugas menangani dan menyelesaikan sangketa antara brand owner skincare yang tidak melaksanakan kewajibannya dan konsumen yang dirugikan oleh produk overclaimnya. Brand owner skincare yan memang terbukti melanggar maka akan dijatuhi sanksi administratif berupa ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000 dua ratus juta rupiah.
Konsumen yang dirugikan oleh itikad buruk dari brand owner skincare yang dengan sengaja menipu konsumen atau tindakan-tindakan yang menyebabkan kerugian pada konsumen, maka dalam hal ini konsumen bisa mengajukan gugatan perdata ke Pegadilan atas dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata. Dalam gugatan tersebut konsumen bisa menuntut biaya ganti rugi baik material maupun immaterial akibat dari penggunaan atau pemakaian produk skincare tersebut.
Sumber Referensi:
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Sholeh, M.Noor. 2012. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Prenada Media Grup