(1) Sekretariat Kecamatan dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Sekretaris Kecamatan.
(2) Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam melaksanakan kegiatan ketatausahaan, kepegawaian, sarana kerja, keuangan dan rencana kerja kecamatan.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Sekretaris Kecamatan adalah sebagai berikut
 a. mengoordinasikan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis seksi tata pemerintahan, seksi pelayanan umum, seksi sosial, seksi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, serta seksi ketentraman dan ketertiban umum;
b. merumuskan rancangan usulan kebutuhan, penempatan, pengangkatan, pembinaan, pemindahan, pemberhentian dan administrasi pegawai kecamatan
c. merumuskan kegiatan humas dan protokol kecamatan
 d. merumuskan rencana kerja dan anggaran kecamatan
e. merumuskan dan menyelenggarakan administrasi keuangan dan perbendaharaan kecamatan
 f. merumuskan dan menyelenggarakan kebutuhan sarana kerja kecamatan
g. merumuskan dan menyelenggarakan pengelolaan aset kecamatan
 h. merumuskan dokumen rencana umum pengadaan barang dan jasa pemerintah pada kecamatan