j. melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
Menurut Pasal 6 (1) Sub Bagian Umum, Aset dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Sub Bagian Umum, Aset dan Kepegawaian.
(2) Kepala Sub Bagian Umum, Aset dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Kecamatan dalam melaksanakan kegiatan ketatausahaan, kepegawaian dan sarana kerja Kecamatan.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Sub Bagian Umum, Aset dan Kepegawaian adalah sebagai berikut
a. menyusun rancangan usulan kebutuhan, penempatan, pengangkatan, pembinaan, pemindahan dan pemberhentian pegawai serta melaksanakan administrasi kepegawaian Kecamatan
b. menyusun dan melaksanakan kegiatan ketatausahaan dan kearsipan Kecamatan
 c. menyusun dan mengendalikan kebutuhan sarana dan prasarana rumah tangga Kecamatan
 d. Menyusun dan melaksanakan pengelolaan aset dan penata usahaan aset Kecamatan
e. menyusun bahan koordinasi kebutuhan sarana dan prasarana rumah tangga dengan sub unit kerja lain di lingkungan Kecamatan
f. Menyusun dan melaksanakan kegiatan humas dan protokol Kecamatan; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
lalu dipromosikan kembali menjadi kepala seksi hingga sekarang ia menjabat sebagai Kepala bidang. Sebelumnya ia pun pernah menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan. Berdasarkan lampiran Bagian Kedua Sekretariat Kecamatan Pasal 4,