Mohon tunggu...
RAYA RAZAQ SIAMSUAR
RAYA RAZAQ SIAMSUAR Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Mahasiswa Ilmu Komunikasi Semester 5, mencoba menuangkan apa yang ada dalam kepala saya melalui media apapun

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kerja Keras untuk Mencapai Mimpimu

8 Desember 2023   21:25 Diperbarui: 8 Desember 2023   21:34 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 j. melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.

Menurut Pasal 6 (1) Sub Bagian Umum, Aset dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Sub Bagian Umum, Aset dan Kepegawaian.

(2) Kepala Sub Bagian Umum, Aset dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Kecamatan dalam melaksanakan kegiatan ketatausahaan, kepegawaian dan sarana kerja Kecamatan.

(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Sub Bagian Umum, Aset dan Kepegawaian adalah sebagai berikut

a. menyusun rancangan usulan kebutuhan, penempatan, pengangkatan, pembinaan, pemindahan dan pemberhentian pegawai serta melaksanakan administrasi kepegawaian Kecamatan

b. menyusun dan melaksanakan kegiatan ketatausahaan dan kearsipan Kecamatan

 c. menyusun dan mengendalikan kebutuhan sarana dan prasarana rumah tangga Kecamatan

 d. Menyusun dan melaksanakan pengelolaan aset dan penata usahaan aset Kecamatan

e. menyusun bahan koordinasi kebutuhan sarana dan prasarana rumah tangga dengan sub unit kerja lain di lingkungan Kecamatan

f. Menyusun dan melaksanakan kegiatan humas dan protokol Kecamatan; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.

lalu dipromosikan kembali menjadi kepala seksi hingga sekarang ia menjabat sebagai Kepala bidang. Sebelumnya ia pun pernah menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan. Berdasarkan lampiran Bagian Kedua Sekretariat Kecamatan Pasal 4,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun