Dalam konteks keIndonesiaan, salah satu tujuan nasional adalah melindungi segenap bangsa Indonesia, tentu saja tanpa diskriminasi, baik berdasarkan suku, bahasa, maupun agama. Oleh karena itu, menjadi salah satu tugas negara untuk melindungi hak kebebasan setiap orang dalam beragama dan beribadat.Pemerintah berusaha melindungi kebebasan beragama dan hak asasi manusia, salah satunya dengan adanya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah. Peraturan Bersama Menteri itu, salah satu contoh konkrit upaya jaminan dan perlindungan hukum dan HAM untuk kebebasan beragama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya khususnya dalam era otonomi daerah.
3.2. Mempertahankan Trilogi Kerukunan umat beragama
Cara mempertahankan trilogi kerukunan umat beragama adalah denganÂ
Berbagai kebijakan dilakukan oleh pemerintah agar tidak terjadi saling mengganggu umat beragama lainnya. Semaksimal mungkin menghindari kecenderungan konflik karena perbedaan agama. Semua lapisan masyarakat bersama-sama menciptakan suasana hidup yang rukun, damai, tentram dan harmonis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Kesimpulan
Manusia hidup dengan diringingkan dengan perkembangan zaman ke zaman, dengan adanya cara hidup yang makin lama makin berubah dari zaman ke zaman. Manusia hidup dengan adanya kepercayaan yang berbeda beda, dengan tujuan untuk memiliki hidup yang sejahtera. Masyarakat harus dapat menjaga trilogi kerukunan umat beragama yang artinya mempertahankan persaudaraan sesama manusia walaupun berbeda agama dengan didukung oleh UUD 1945.
Daftar Pustaka
https://www.gurugeografi.id/2018/04/hasil-hasil-kebudayaan-zaman.html
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!