Ini hanya istilah saja karna sejatinya subsidi itu berasal dari setoran awal dana haji oleh jemaah haji itu sendiri yang dikelola di instrumen investasi tadi dalam bentuk imbal hasil investasi dibawah 6% bukan pemberian cuma cuma dari pemerintah.
Maka yang dibutuhkan adalah perbaikan dari pengelolaan dana haji oleh BPKH sehingga return yang didapatkan lebih tinggi dan kenaikan signifikan biaya keberangkatan haji tidak perlu terjadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!