Ini hanya istilah saja karna sejatinya subsidi itu berasal dari setoran awal dana haji oleh jemaah haji itu sendiri yang dikelola di instrumen investasi tadi dalam bentuk imbal hasil investasi dibawah 6% bukan pemberian cuma cuma dari pemerintah.
Maka yang dibutuhkan adalah perbaikan dari pengelolaan dana haji oleh BPKH sehingga return yang didapatkan lebih tinggi dan kenaikan signifikan biaya keberangkatan haji tidak perlu terjadi.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!