Rendahnya imbal hasil yang didapatkan diduga karna kegagalan BPKH dalam pengelolaan dana haji.
SBSN) yang imbal hasilnya cuma 5,95% pertahun dengan porsi dana yang cukup tinggi yakni 70%
BPKH tidak berani untuk menempatkan dana haji kepada instrumen investasi yang berpeluang menghasilkan imbal hasil yang lebih tinggi sehingga mereka pun hanya memilih menempatkannya pada Surat Berharga Syariah Negara (Sedangkan sisa dana 30% hanya ditempatkan pada Sukuk Dana Haji (SDHI) dan sejenisnya. Padahal sukuk bisa memberikan imbal hasil yang lebih tinggi dari pada SBSN. Namun karna dana yang ditempatkannya kecil maka hasilnya menjadi mini pula.
Hal ini sangat disayangkan karna pejabat yang menduduki posisi BPKH mendapatkan bayaran gaji yang tinggi yakni mencapai 100 juta namun dalam hal pengelolaan mereka hanya memberikan sumbangsih ala kadar saja.Â
Istilahnya kontribusinya itu tidak sebanding dengan gaji besar yang mereka dapatkan.
Menempatkannya hanya pada SBSN sebenarnya  tidaklah membutuhkan kompetensi khusus bahkan bisa dilakukan oleh siapa saja termasuk orang awam sekalipun tanpa perlu ilmu khusus.Â
Lalu adakah gunanya para dewan pengawas dan pejabat BPKH dibayar mahal sedangkan pengelolaannya sangat tidak membanggakan?
SBSN sendiri lazim digunakan untuk pembangunan infrastruktur, namun ajaibnya  orang orang yang ada di Kementerian Agama  membantah akan hal itu padahal dalam laporan keuangannya jelas menunjukkan
bahwa 70% dana kelolaan haji ditempatkan pada SBSN.
Jika hal tersebut terus terjadi maka wajar saja biaya haji akan naik signifikan kedepannya karna imbal hasil dana kelolaan haji sangat sedikit sekali.