Nama              : RATU BILKIS
Nim                : 43221010120
Dosen Pengampu  : Apollo, Prof. Dr, M, Si. Ak
Ruang              : A-403
Kampus            : Universitas Mercu Buana
Apa yang dimaksud dengan Kejahatan, Korupsi, serta Paideia?
Definisi KejahatanÂ
Dipandang dari sisi sosiologis, kejahatan merupakan tingkah laku yang menimbulkan kerugian bagi orang lain, masyarakat, juga bagi negara dan dapat menyebabkan hilangnya keseimbangan, perdamaian dan perbaikan. Case Lambroso, merupakan seorang ahli kedokteran kehakiman dan tokoh penting dalam mencari penyebab kejahatan yang dilihat melalui ciri-ciri fisik biologis. Menurut ajaran Lambroso, penjahat adalah orang yang memiliki bakat jahat. Bakat jahat yang dimaksud dapat diperoleh karena kelahiran yang diwariskan dari nenek moyang (born criminal).
Menurut Lambroso, bakat jahat dapat dilihat melalui ciri-ciri biologis tertentu, misalnya muka yang tidak simetris, bibir tebal, hidung pesek, dan lainnya. Selain itu, bakat jahat tidak dapat dirubah, yang berarti bakat tersebut tidak dapat dipengaruhi. Kejahatan bukanlah sesuatu yang personal, melainkan kejahatan dipahami sebagai sesuatu kejahatan radikal yang berakar pada dunia sosial.Â
Kejahatan adalah hasil dari perbuatan manusia. Oleh karena itu, orang harus bertanggung jawab secara pribadi dan kolektif atas tindakan mereka.