2. Kejaksaan
Kejaksaan adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, hususnya di bidang penuntutan (Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004). Salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana adalah melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang. Dengan adanya tugas dan wewenang kejaksaan tersebut, maka kejaksaan bisa menangani tindak pidana kmorupsi, karena tindak pidana korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang diatur dalam undang Undang, yakni Undang Undang Nomor 31 tahun i999.
3. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun (Undang–Undang No. 30 Tahun 2002).
Bentuk-Bentuk dan Jenis Korupsi
Ragam tindak pidana korupsi diatur dalam Undang undang No.31 tahun 1999 juncto UU No. 20 tahun 2001. Berdasarkan UU ini, korupsi dipetakan ke dalam 30 bentuk, yang dikelompokkan lagi menjadi 7 jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Kerugian Uang Negara
Perbuatan yang merugikan negara dibagi menjadi 2, yaitu mencari keuntungan dengan melawan hukum, dan menyalah gunakan jabatan untuk mencari keuntungan. Misalnya melakukan markup anggaran agar mendapat keuntungan dari selisih tersebut.
2. Suap Menyuap
Tindakan pemberian atau penerimaan berupa uang atau hadiah yang dilakukan seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Misalnya menyuap hakim, pengacara, atau advokat.
3. Penyalahgunaan Jabatan