Definisi Korupsi
Istilah korupsi berasal dari bahasa latin corruption atau corruptus, “corruption” (Inggris) dan “corruptive” (Belanda), secara harfiah menunjuk pada perbuatan yang rusak, busuk, dan tidak jujur yang berkaitan dengan keuangan. Sedangkan dalam Black’s Law Dictionary, korupsi adalah tindakan memperoleh hak pihak lain secara informal untuk mendapatkan keuntungan dengan memanfaatkan posisi atau karakter seseorang untuk diri sendiri atau orang lain.
Dari sudut pandang filsafat klasik, korupsi dianggap sebagai segala hal yang bertentangan dengan kemurnian jiwa. Dalam arti ini jiwa adalah sesuatu yang murni, sementara tubuh dan semua materi fisik, adalah hal-hal yang korup. Untuk mencapai kebijaksanaan dan pencerahan, perlu untuk menyangkal tubuh dan materi serta mencari kebenaran di dalam jiwa.
Di sisi lain, seperti yang ditunjukkan Aristoteles, korupsi identik dengan dua hal: kematian dan kerusakan moral, dan ia menyamakannya dengan hedonisme, yakni hidup yang tujuan utamanya adalah mencari kenikmatan badaniah semata. Sementara itu menurut Plato, tindakan korupsi merupakan bentuk terjadinya gangguan moral keagamaan yang dimiliki manusia. Melakukan korupsi, sama artinya merugikan jiwa dan menyakiti diri sendiri sehingga mengantarkan seseorang mengalami penderitaan dalam hidup.
Pandangan Plato ini juga didukung oleh Martin Silgmen yang menyatakan bahwa jiwa manusia dianalogikan sebagai mesin yang selalu mengalami kerusakan, disebabkan oleh berbagai tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai kebaikan.
Samuel Huntington dalam buku Political Order in Changing Societies, mendefinisikan korupsi sebagai “behavior of public officials with deviates from accepted norms in order to serve private ends (1968: 59)”. Melihat dari definisi tersebut jelas bahwa korupsi tidak hanya menyangkut aspek hukum, ekonomi dan politik tetapi juga menyangkut perilaku manusia (behavior) yang menjadi bahasan utama serta norma (norms) yang diterima dan dianut masyarakat.
Definisi korupsi di atas mengidentifikasikan adanya penyimpangan dari pegawai publik (public officials) dari norma-norma yang diterima dan dianut masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi (serve private ends). Senada dengan Azyumardi Azra mengutip pendapat Syed Husein Alatas yang lebih luas: “Corruption is abuse of trust in the interest of private gain”, Korupsi adalah penyalahgunaan amanah untuk kepentingan pribadi.
Masyarakat sering menggunakan istilah korupsi untuk merujuk pada serangkaian tindakan yang dilarang atau ilegal dengan tujuan mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan orang lain. Hal yang paling mengidentikkan perilaku korupsi bagi masyarakat adalah penekanan pada penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan untuk keuntungan pribadi.
Dalam Kamus Lengkap Oxford (The Oxford Unabridged Dictionary) korupsi didefinisikan sebagai “penyimpangan atau perusakan integritas dalam pelaksanaan tugas-tugas publik dengan penyuapan atau balas jasa”. Sedangkan pengertian ringkas yang dipergunakan World Bank adalah “penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi” (the abuse of public office for private gain).
Definisi ini juga serupa dengan yang dipergunakan oleh Transparency International (TI), yaitu “korupsi melibatkan perilaku oleh pegawai di sektor publik, baik politikus atau pegawai negeri, dimana mereka dengan tidak pantas dan melawan hukum memperkaya diri mereka sendiri, atau yang dekat dengan mereka, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka".
Definisi lengkap menurut Asian Development Bank (ADB) adalah “korupsi melibatkan perilaku oleh sebagian pegawai sektor publik dan swasta, dimana mereka dengan tidak pantas dan melawan hukum memperkaya diri mereka sendiri dan atau orang-orang yang dekat dengan mereka, atau membujuk orang lain untuk melakukan hal-hal tersebut, dengan menyalahgunakan jabatan dimana mereka ditempatkan".