Mohon tunggu...
Ratna Ayuningtyas
Ratna Ayuningtyas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kudu wani rekoso Yen kepengen Urip Mulyo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Kekerasan Psikis dalam Rumah Tangga - Ayunin Nadhiroh Mahasiswa Inisnu Temanggung

3 Juli 2024   20:47 Diperbarui: 3 Juli 2024   21:07 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh 

A’yunin Nadhiroh (1122005)

Mahasiswa INISNU Temanggung

Hidayatun Ulfa, S.S., M.A.

Dosen INISNU Temanggung

Program Studi Hukum Keluarga Islam INISNU Temanggung, Jawa Tengah

ABSTRACT :

Domestic Violence (domestic violence) had become a common agenda in recent decades. Facts show that domestic violence disproportionately affects large enough for children as victims. Violence against children is not a rare case in the community. Children have been taught since childhood to be obedient and disobedient to parents in a violent manner. Parents in applying discipline to a child does not always pay attention to the existence of the child as a human being, a child is given the rules of the parents who do not appreciate the rational and without the presence of a child with all of his rights, such as the right of children to play. The research that have done is a normative research of law which is focused on the norm and also the object of law as the main data, they getting from rule and books that consist of the rule, that had to fine the truth from the research that have done.

Keywords : Legal Protection, Children As Victims Of Psychological Domestic Violence, Penal and Non-Penal efforts, Child Protection Services.

ABSTRAK :

 Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) telah menjadi agenda bersama dalam beberapa dekade terakhir. Fakta menunjukkan bahwa KDRT memberikan efek negatif yang cukup besar bagi anak-anak sebagai korban. Kekerasan terhadap anak bukan kasus langka di masyarakat. Anak-anak telah diajarkan sejak kecil untuk menjadi patuh dan taat kepada orang tua dengan cara kekerasan. Orang tua dalam menerapkan disiplin kepada anak tidak selalu memperhatikan keberadaan anak sebagai manusia, seorang anak diberikan aturan orang tua yang tidak menghargai rasional dan tanpa kehadiran seorang anak dengan segala hak-haknya, seperti hak anak untuk bermain. Penelitian yang telah dilakukan adalah penelitian normatif hukum yang difokuskan pada norma dan juga obyek hukum sebagai data utama, mereka mendapatkan dari kekuasaan dan buku yang terdiri dari aturan, yang harus denda kebenaran dari penelitian yang telah dilakukan .

Keywords : Perlindungan Hukum, Anak Sebagai Korban Psikologis Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Penal dan upaya Non-penal , Layanan Perlindungan Anak.

Latar Belakang

Indonesia adalah negara hukum. Di dalam negara hukum negara membuat banyak peraturan, terutama peraturan perundang-undangan yang terkait pada bidang-bidang tertentu. Dalam penulisan ini penulis membahas mengenai materi tentang anak sebagai korban kekerasan psikis dalam rumah tangga terutama tentang implementasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), karena meskipun undang-undang tentang PKDRT telah dibuat oleh pemerintah tetapi pada kenyataannya belum diimplementasikan terhadap anak sebagai korban kekerasan psikis dalam rumah tangga secara maksimal. Banyaknya pemberitaan tentang KDRT yang semakin meningkat mendorong penulis untuk meneliti permasalahan KDRT terhadap anak, membongkar hal-hal yang menjadi penyebab sehingga terjadi kekerasan dan dampak fisik terutama psikis (psikologi anak) yang mengalami kekerasan atau tindak pidana dalam ruang lingkup rumah tangga serta peran pemerintah dan pihak-pihak yang terkait dalam perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan psikis dalam rumah tangga, dengan melakukan penulisan hukum dengan judul “Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga”

Metode

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Dimana penelitian ini menggunakan latar alamiah dengan maksud menafsirkan fenomena yang terjadi dan dilakukan dengan jalan melibatkan metode yang ada. Agar hasil penelitian dapat digunakan untuk menafsirkan fenomena yang ada maka perlu pendekatan dengan menggunakan teknik analisis yang dimana dalam hal ini dilakukan pendekatan penalaran kritis. Berikutnya teknik analisis penelitian ini melibatkan interpretasi dengan menggunakan pendekatan kualitatif (penalaran kritis). Jenis dan sumber data berasal dari buku literature dan jurnal terkait secara induktif. Analisis secara induktif ini digunakan untuk menemukan kenyataan- kenyataan jamak sebagai yang terdapat dalam data dan lebih dapat membuat hubungan peneliti dan responden menjadi eksplisit, dapat dikenal dan akuntabel.

Hasil Pembahasan

Tinjauan Umum Perlindungan Hukum Terhadap Anak

1.Tinjauan mengenai Perlindungan Hukum

Menurut penjelasan pasal 8 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan perlindungan adalah pembelaan hak asasi manusia. Setiap manusia memiliki hak dan kewajiban yang sama. Dalam kehidupan bermasyarakat seringkali timbul konflik-konflik sosial yang memerlukan penyelesaian dan jaminan terhadap pola perilaku masyarakat. Pengertian perlindungan dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan Saksi dan Korban adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum atau aparat keamanan untuk memberikan rasa aman, baik fisik maupun mental, kepada korban dan saksi, dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun yang diberikan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan atas pemeriksaan di sidang pengadilan.

2.Tinjauan Umum tentang Anak

Di dalam Pasal 34 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dinyatakan kedudukan anak terdapat dalam kebijaksanaan pasal 34 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Pasal 330 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyatakan bahwa orang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan tidak lebih dulu kawin.

Dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak secara eksplisit diatur bahwa anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum pernah menikah. Batas usia 21 (dua puluh satu) tahun ditetapkan berdasarkan pertimbangan usaha kesejahteraan anak, dimana kematangan sosial, pribadi dan mental seseorang anak dicapai pada umur tersebut. Pengertian ini digunakan sepanjang memiliki keterkaitan dengan anak secara umum, kecuali untuk kepentingan tertentu menurut undang-undang menentukan umur yang lain. Dalam hal ini, pengertian anak mencakup situasi dimana seseorang yang dalam kehidupannya mencapai tumbuh kembangnya, membutuhkan bantuan orang lain (orang tua atau orang dewasa).

Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga

1.Perlindungan Khusus terhadap anak sebagai korban kekerasan psikis

Di dalam Pasal 1 angka 15 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dinyatakan perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.

2.Perlindungan Hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan psikis dalam rumah tangga.

Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah). Pasal 45 ayat (2) Undang-undang PKDRT menyatakan bahwa dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Kendala dalam Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga

1)sulitnya menemukan alat bukti yang kuat dari seorang anak yang menjadi korban kekerasan psikis. Dalam hal ini yang dimaksud adalah bagaimana wujud dari kekerasan psikis tersebut, karena aturan mengenai kekerasan psikis seperti yang tertuang di dalam pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT belum menjelaskan secara lengkap bagaimana bentuk dari kekerasan psikis terhadap anak dalam lingkup rumah tangga.

2)Kesulitan untuk membedakan anak yang sedang mengalami kekerasan psikis yang dilakukan oleh anggota keluarganya dalam lingkup rumah tangga. Seorang anak yang sedang mengalami kekerasan psikis biasanya 16 mempunyai ketakutan untuk mengungkapkan persoalan yang dialaminya sebagai akibat dari perbuatan pelakunya.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian dan analisis pada bab-bab sebelumnya maka penulis menarik kesimpulan sebagai jawaban terhadap permasalahan dalam penelitian ini, yaitu :

1.Implementasi perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan psikis dalam rumah tangga dapat dilakukan dengan dua (2) cara, yaitu upaya non-penal dan upaya penal. Upaya non-penal dilakukan dengan cara Preemtif adalah melakukan pencegahan yang secara dini, melalui kegiatan-kegiatan edukatif dengan sasarannya mempengaruhi faktor-faktor penyebab, pendorong dan faktor peluang yang biasa disebut sebagai faktor korelatif kriminogen dari terjadinya pelaku kekerasan untuk menciptakan suatu kesadaran dan kewaspadaan serta daya tangkal, guna terbinanya kondisi perilaku dan norma hidup bebas dari perlakuan kekerasan terhadap anak dalam keluarga dan cara Preventif yaitu bahwa pencegahan adalah lebih baik daripada pemberantasan.

2.Kendala yang dihadapi oleh pihak kepolisian dalam implementasi perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan psikis dalam rumah tangga adalah sebagai berikut:

a.Sulitnya menemukan alat bukti yang kuat dari seorang anak yang menjadi korban kekerasan psikis, dalam hal ini yang dimaksud adalah tentang bagaimana wujud dari kekerasan psikis.

b.Kesulitan untuk membedakan anak yang sedang mengalami kekerasan psikis yang dilakukan oleh anggota keluarganya dalam lingkup rumah tangga. Seorang anak yang sedang mengalami kekerasan psikis biasanya mempunyai ketakutan untuk mengungkapkan persoalan yang dialaminya sebagai akibat dari perbuatan pelakunya.

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, 2001, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi atas Hak Asasi Perempuan), Refika Aditama, Bandung.

Abu Hurachan, 2006, Kekerasan Terhadap Anak-anak, Nuansa, Bandung.

Arif Gosita, 2004, Masalah Korban Kejahatan, PT. Bhuana Ilmu Populer Kelompok Gramedia, Jakarta.

Darwan Prinst, 2003, Hukum Anak Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Didik Arief Mansur dan Elisatris Gultom, 2007, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

H. U. Adil Samadi, S. H. I., 2013, Kompetensi Pengadilan Agama Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Maidin Gultom, 2008, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

Maulana Hassan Wadong, 2000, Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Grasindo PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.

MG. Endang Sumiarni dan Chandera Halim, 2000, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Hukum Keluarga, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta.

Muladi, 2005, Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana, Refika Aditama, Jakarta.

Pusat Bahasa Depertement Pendidikan Nasional, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun