Mohon tunggu...
Ratna Ayuningtyas
Ratna Ayuningtyas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kudu wani rekoso Yen kepengen Urip Mulyo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Kekerasan Psikis dalam Rumah Tangga - Ayunin Nadhiroh Mahasiswa Inisnu Temanggung

3 Juli 2024   20:47 Diperbarui: 3 Juli 2024   21:07 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Maidin Gultom, 2008, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

Maulana Hassan Wadong, 2000, Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Grasindo PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.

MG. Endang Sumiarni dan Chandera Halim, 2000, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Hukum Keluarga, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta.

Muladi, 2005, Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana, Refika Aditama, Jakarta.

Pusat Bahasa Depertement Pendidikan Nasional, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun