Mohon tunggu...
Ratna Ayuningtyas
Ratna Ayuningtyas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kudu wani rekoso Yen kepengen Urip Mulyo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Kekerasan Psikis dalam Rumah Tangga - Ayunin Nadhiroh Mahasiswa Inisnu Temanggung

3 Juli 2024   20:47 Diperbarui: 3 Juli 2024   21:07 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak secara eksplisit diatur bahwa anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum pernah menikah. Batas usia 21 (dua puluh satu) tahun ditetapkan berdasarkan pertimbangan usaha kesejahteraan anak, dimana kematangan sosial, pribadi dan mental seseorang anak dicapai pada umur tersebut. Pengertian ini digunakan sepanjang memiliki keterkaitan dengan anak secara umum, kecuali untuk kepentingan tertentu menurut undang-undang menentukan umur yang lain. Dalam hal ini, pengertian anak mencakup situasi dimana seseorang yang dalam kehidupannya mencapai tumbuh kembangnya, membutuhkan bantuan orang lain (orang tua atau orang dewasa).

Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga

1.Perlindungan Khusus terhadap anak sebagai korban kekerasan psikis

Di dalam Pasal 1 angka 15 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dinyatakan perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.

2.Perlindungan Hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan psikis dalam rumah tangga.

Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah). Pasal 45 ayat (2) Undang-undang PKDRT menyatakan bahwa dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Kendala dalam Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga

1)sulitnya menemukan alat bukti yang kuat dari seorang anak yang menjadi korban kekerasan psikis. Dalam hal ini yang dimaksud adalah bagaimana wujud dari kekerasan psikis tersebut, karena aturan mengenai kekerasan psikis seperti yang tertuang di dalam pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT belum menjelaskan secara lengkap bagaimana bentuk dari kekerasan psikis terhadap anak dalam lingkup rumah tangga.

2)Kesulitan untuk membedakan anak yang sedang mengalami kekerasan psikis yang dilakukan oleh anggota keluarganya dalam lingkup rumah tangga. Seorang anak yang sedang mengalami kekerasan psikis biasanya 16 mempunyai ketakutan untuk mengungkapkan persoalan yang dialaminya sebagai akibat dari perbuatan pelakunya.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian dan analisis pada bab-bab sebelumnya maka penulis menarik kesimpulan sebagai jawaban terhadap permasalahan dalam penelitian ini, yaitu :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun