Mohon tunggu...
Ratna Ayuningtyas
Ratna Ayuningtyas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kudu wani rekoso Yen kepengen Urip Mulyo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Kekerasan Psikis dalam Rumah Tangga - Ayunin Nadhiroh Mahasiswa Inisnu Temanggung

3 Juli 2024   20:47 Diperbarui: 3 Juli 2024   21:07 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1.Implementasi perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan psikis dalam rumah tangga dapat dilakukan dengan dua (2) cara, yaitu upaya non-penal dan upaya penal. Upaya non-penal dilakukan dengan cara Preemtif adalah melakukan pencegahan yang secara dini, melalui kegiatan-kegiatan edukatif dengan sasarannya mempengaruhi faktor-faktor penyebab, pendorong dan faktor peluang yang biasa disebut sebagai faktor korelatif kriminogen dari terjadinya pelaku kekerasan untuk menciptakan suatu kesadaran dan kewaspadaan serta daya tangkal, guna terbinanya kondisi perilaku dan norma hidup bebas dari perlakuan kekerasan terhadap anak dalam keluarga dan cara Preventif yaitu bahwa pencegahan adalah lebih baik daripada pemberantasan.

2.Kendala yang dihadapi oleh pihak kepolisian dalam implementasi perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan psikis dalam rumah tangga adalah sebagai berikut:

a.Sulitnya menemukan alat bukti yang kuat dari seorang anak yang menjadi korban kekerasan psikis, dalam hal ini yang dimaksud adalah tentang bagaimana wujud dari kekerasan psikis.

b.Kesulitan untuk membedakan anak yang sedang mengalami kekerasan psikis yang dilakukan oleh anggota keluarganya dalam lingkup rumah tangga. Seorang anak yang sedang mengalami kekerasan psikis biasanya mempunyai ketakutan untuk mengungkapkan persoalan yang dialaminya sebagai akibat dari perbuatan pelakunya.

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, 2001, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi atas Hak Asasi Perempuan), Refika Aditama, Bandung.

Abu Hurachan, 2006, Kekerasan Terhadap Anak-anak, Nuansa, Bandung.

Arif Gosita, 2004, Masalah Korban Kejahatan, PT. Bhuana Ilmu Populer Kelompok Gramedia, Jakarta.

Darwan Prinst, 2003, Hukum Anak Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Didik Arief Mansur dan Elisatris Gultom, 2007, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

H. U. Adil Samadi, S. H. I., 2013, Kompetensi Pengadilan Agama Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Graha Ilmu, Yogyakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun