Mohon tunggu...
Ratna Ayuningtyas
Ratna Ayuningtyas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kudu wani rekoso Yen kepengen Urip Mulyo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Kekerasan Psikis dalam Rumah Tangga - Ayunin Nadhiroh Mahasiswa Inisnu Temanggung

3 Juli 2024   20:47 Diperbarui: 3 Juli 2024   21:07 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keywords : Perlindungan Hukum, Anak Sebagai Korban Psikologis Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Penal dan upaya Non-penal , Layanan Perlindungan Anak.

Latar Belakang

Indonesia adalah negara hukum. Di dalam negara hukum negara membuat banyak peraturan, terutama peraturan perundang-undangan yang terkait pada bidang-bidang tertentu. Dalam penulisan ini penulis membahas mengenai materi tentang anak sebagai korban kekerasan psikis dalam rumah tangga terutama tentang implementasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), karena meskipun undang-undang tentang PKDRT telah dibuat oleh pemerintah tetapi pada kenyataannya belum diimplementasikan terhadap anak sebagai korban kekerasan psikis dalam rumah tangga secara maksimal. Banyaknya pemberitaan tentang KDRT yang semakin meningkat mendorong penulis untuk meneliti permasalahan KDRT terhadap anak, membongkar hal-hal yang menjadi penyebab sehingga terjadi kekerasan dan dampak fisik terutama psikis (psikologi anak) yang mengalami kekerasan atau tindak pidana dalam ruang lingkup rumah tangga serta peran pemerintah dan pihak-pihak yang terkait dalam perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan psikis dalam rumah tangga, dengan melakukan penulisan hukum dengan judul “Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga”

Metode

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Dimana penelitian ini menggunakan latar alamiah dengan maksud menafsirkan fenomena yang terjadi dan dilakukan dengan jalan melibatkan metode yang ada. Agar hasil penelitian dapat digunakan untuk menafsirkan fenomena yang ada maka perlu pendekatan dengan menggunakan teknik analisis yang dimana dalam hal ini dilakukan pendekatan penalaran kritis. Berikutnya teknik analisis penelitian ini melibatkan interpretasi dengan menggunakan pendekatan kualitatif (penalaran kritis). Jenis dan sumber data berasal dari buku literature dan jurnal terkait secara induktif. Analisis secara induktif ini digunakan untuk menemukan kenyataan- kenyataan jamak sebagai yang terdapat dalam data dan lebih dapat membuat hubungan peneliti dan responden menjadi eksplisit, dapat dikenal dan akuntabel.

Hasil Pembahasan

Tinjauan Umum Perlindungan Hukum Terhadap Anak

1.Tinjauan mengenai Perlindungan Hukum

Menurut penjelasan pasal 8 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan perlindungan adalah pembelaan hak asasi manusia. Setiap manusia memiliki hak dan kewajiban yang sama. Dalam kehidupan bermasyarakat seringkali timbul konflik-konflik sosial yang memerlukan penyelesaian dan jaminan terhadap pola perilaku masyarakat. Pengertian perlindungan dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan Saksi dan Korban adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum atau aparat keamanan untuk memberikan rasa aman, baik fisik maupun mental, kepada korban dan saksi, dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun yang diberikan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan atas pemeriksaan di sidang pengadilan.

2.Tinjauan Umum tentang Anak

Di dalam Pasal 34 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dinyatakan kedudukan anak terdapat dalam kebijaksanaan pasal 34 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Pasal 330 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyatakan bahwa orang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan tidak lebih dulu kawin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun