Ibnu Abbas mengatakan bahwa yang paling dekat kepada takwa di antara kedua belah pihak (suami istri) adalah orang yang memaafkan.
hal yang utama dalam masalah ini ialah hendaknya pihak wanita memaafkan separo mas kawinnya, atau pihak lelaki melengkapkan maskawin secara penuh buat pihak wanita. (Pendapat Mujahid, An-Nakha'i, Ad-Dahhak, Muqatil ibnu Hayyan, Ar-Rabi' ibnu Anas, dan As-Sauri)
Maka dalam hal ini Allah memberikan solusi yg pasti disepakati semua pihak.
Bagi pihal wanita tentu senang jika haknya yg separuh justru diberikan penuh. Sebaliknya pihak laki-laki juga pasti senang jika pihak wanita tidak mengambil haknya sehingga tidak perlu mengeluarkan uang sedikitpun.
Ibnu Katsir mengutip sebuah hadits dari Ali Bin Abi Thalib bahwa Rasulullah bersabda
: { } "
 Sesungguhnya benar-benar akan datang atas manusia suatu zaman yang kikir akan kebajikan, seorang mukmin menggigit (kikir) apa yang ada pada kedua tangannya (harta bendanya) dan melupakan kebajikan. Padahal Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman, "Janganlah kalian melupakan keutamaan (kebajikan) di antara kalian" (Al-Baqarah: 237). Mereka adalah orang-orang yang jahat, mereka melakukan jual beli dengan semua orang yang terpaksa.  Rasulullah Shalallahu'alaihi Wasallam sendiri melarang melakukan jual beli terpaksa dan jual beli yang mengandung unsur tipuan. Sebagai jalan keluarnya ialah apabila kamu memiliki kebaikan, maka ulurkanlah tanganmu untuk menolong saudaramu. Janganlah kamu menambahkan kepadanya kebinasaan di atas kebinasaan yang dideritanya, karena sesungguhnya seorang muslim itu adalah saudara muslim yang lain; ia tidak boleh membuatnya susah, tidak boleh pula membuatnya sengsara.
Begitu pentingnya perbuatan ini sampai dihubungkan dengan identitas keislaman.
Dimensi Fiqh
Secara khusus sebenarnya ayat ini bicara tentang mut'ah sebagaimana penjelasan Imam Ibnu Katsir bahwa ayat ini termasuk dalil yang menunjukkan kekhususan mut'ah (pemberian) yang ditunjukkan oleh ayat sebelumnya, mengingat di dalam ayat ini yang diwajibkan hanyalah separuh dari mahar yang telah ditentukan, bilamana seorang suami menceraikan istrinya sebelum menggaulinya.