Mohon tunggu...
Ratih Prasedyawati
Ratih Prasedyawati Mohon Tunggu... Guru - Guru di sekolah swasta

saya Ratih Prasedyawati tinggal di kota Bekasi, hobi saya menulis, membaca dan beberes

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Lebih Dekat Kepada Taqwa: Junaedi Putra, S.Pd., S.Ag (Risalah Ramadhan Hari ke 2 Tahun1445 H)

13 Maret 2024   21:07 Diperbarui: 13 Maret 2024   21:09 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gambar foto pribadi

Ibnu Abbas mengatakan bahwa yang paling dekat kepada takwa di antara kedua belah pihak (suami istri) adalah orang yang memaafkan.

hal yang utama dalam masalah ini ialah hendaknya pihak wanita memaafkan separo mas kawinnya, atau pihak lelaki melengkapkan maskawin secara penuh buat pihak wanita. (Pendapat Mujahid, An-Nakha'i, Ad-Dahhak, Muqatil ibnu Hayyan, Ar-Rabi' ibnu Anas, dan As-Sauri)

Maka dalam hal ini Allah memberikan solusi yg pasti disepakati semua pihak.

Bagi pihal wanita tentu senang jika haknya yg separuh justru diberikan penuh. Sebaliknya pihak laki-laki juga pasti senang jika pihak wanita tidak mengambil haknya sehingga tidak perlu mengeluarkan uang sedikitpun.

Ibnu Katsir mengutip sebuah hadits dari Ali Bin Abi Thalib bahwa Rasulullah bersabda

: { } "

 Sesungguhnya benar-benar akan datang atas manusia suatu zaman yang kikir akan kebajikan, seorang mukmin menggigit (kikir) apa yang ada pada kedua tangannya (harta bendanya) dan melupakan kebajikan. Padahal Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman, "Janganlah kalian melupakan keutamaan (kebajikan) di antara kalian" (Al-Baqarah: 237). Mereka adalah orang-orang yang jahat, mereka melakukan jual beli dengan semua orang yang terpaksa.  Rasulullah Shalallahu'alaihi Wasallam sendiri melarang melakukan jual beli terpaksa dan jual beli yang mengandung unsur tipuan. Sebagai jalan keluarnya ialah apabila kamu memiliki kebaikan, maka ulurkanlah tanganmu untuk menolong saudaramu. Janganlah kamu menambahkan kepadanya kebinasaan di atas kebinasaan yang dideritanya, karena sesungguhnya seorang muslim itu adalah saudara muslim yang lain; ia tidak boleh membuatnya susah, tidak boleh pula membuatnya sengsara.

Begitu pentingnya perbuatan ini sampai dihubungkan dengan identitas keislaman.

Input sumber gambar foto pribadi
Input sumber gambar foto pribadi

Dimensi Fiqh

Secara khusus sebenarnya ayat ini bicara tentang mut'ah sebagaimana penjelasan Imam Ibnu Katsir bahwa ayat ini termasuk dalil yang menunjukkan kekhususan mut'ah (pemberian) yang ditunjukkan oleh ayat sebelumnya, mengingat di dalam ayat ini yang diwajibkan hanyalah separuh dari mahar yang telah ditentukan, bilamana seorang suami menceraikan istrinya sebelum menggaulinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun