Selanjutnya, perlu dilakukan penutupan celah hukum pada substansi hukum dan peningkatan budaya hukum pajak melalui pemahaman dan ketaatan wajib pajak melalui layanan dan pelayanan pajak yang sesuai.
Dalam menghadapi tindakan penghindaran pajak yang sangat dinamis, Ditjen Pajak (DJP) harus memfokuskan peran Account Representative (AR) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan pencegahan dan meningkatkan kemampuan mereka dalam menangani potensi tindakan penghindaran pajak secara maksimal. Ini dapat dicapai dengan mengumpulkan informasi aktual dan lengkap melalui pertukaran informasi otomatis (AEoI) serta merancang ketentuan penghindaran pajak yang tepat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H