Mohon tunggu...
RASYIDI ASADUL USUD
RASYIDI ASADUL USUD Mohon Tunggu... Penulis - pelajar

saya merupakan mahasiswa yang berfokus pada bidang keuangan

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Menuju Kepatuhan Pajak Total: Solusi untuk Mencegah Penghindaran Pajak di Indonesia

18 Januari 2024   18:22 Diperbarui: 19 Januari 2024   07:10 352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tak dapat dipungkiri, sudah suatu hubungan yang melekat antara pemerintah dan masyarakat.  Masyarakat sebagai pelaku kegiatan ekonomi di sebuah negara sudah semestinya membutuhkan keamanan, kemudahan, serta fasilitas lain demi kelancaran kegiatan perekonomiannya. Sehingga di sisi lain, ada sebuah harga yang harus dikeluarkan olehnya kepada pemerintah selaku penyedia fasilitas dan penyelenggara kenegaraan. 

Biaya yang dikeluarkan ini disebut pajak dan masyarakat sebagai pembayarnya disebut sebagai wajib pajak. Pajak, sebagai sumber penerimaan paling utama bagi negara, harus terus dioptimalkan dan ditingkatkan efektivitas dan efisiensinya. Hal ini dikarenakan pajak sangat berpengaruh terhadap pembangunan nasional yang pada akhirrnya juga bertujuan untuk menyejahterakan seluruh masyarakat Indonesia sebagai wajib pajak.

Inilah alasan utama mengapa peranan aktif masyarakat sangat dibutuhkan dan harus adanya peningkatan pemahaman akan hak dan kewajibannya dalam melaksanakan peraturan perudangan-undangan perpajakan. 

Namun aktivitas ekonomi global yang telah menciptakan serangkaian pasar bebas, menjadi  celah dan kesempatan bagi wajib pajak untuk menghindari pajak. Tentu penghindaran pajak ini memiki dampak buruk bagi negara. Oleh sebabnya. Di sinilah urgensi pencegahan penghindaran pajak yang tentunya harus melibatkan berbagai pihak mulai dari pemerintah, private sector, sampai ke wajib pajak itu sendiri.

Emang nya apa dampak penghindaran pajak?

DPR RI
DPR RI

Sekarang mari kita tinjau lagi seberapa besar dampak penghindaran pajak bagi penerimaan negara. Berdasarkan data yang dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, pendapatan negara pada tahun 2019 mencapai 2.165,1 Triliun dengan rincian penerimaan dari perpajakan sebesar 82,5%, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 17,5%, dan terakhir Penerimaan Hibah sebesar 0,4%. dari informasi ini kita dapat menyimpulkan bahwa penerimaan pajak merupakan unsur yang ssangat fundamental dalam penerimaan negara.

Kemudian bagaimana target dan realisasi perpajakan tiap tahunnya di Indonesia? Tahun 2013 mencapai 92,56%, tahun 2014 capaian realisasi perpajakan sebesar 91,56%, tahun 2015 sebesar 81,96%, tahun 2016 sebesar 81,59%, tahun 2017 sebesar 89,68%, dan juli pada tahun 2018 sebesar 48,26%. 

Terlihat  bahwa kenaikan persentase realisasi hanya terjadi dari tahun 2016 ke tahun 2017 dan selebihnya realisasi semakin turun. Artinya, ada persoalan yang harus diselesaikan untuk mengatasi permasalahan ini.

Tingkat kepatuhan wajib pajak berkaitan langsung dengan bagaimana motivasinya dalam membayar pajak. Jika rendah, maka sangat memungkinkan bagi wajib pajak tersebut untuk menghindari pajak. Sebaliknya, kepatuhan pajak yang tinggi meningkatkan peluang realisasi pajak yang lebih tinggi pula. 

Faktor lain penyebab penghindaran pajak di antaranya sumber daya manusia dalam bidang perpajakan masih belum secara maksimal memahami bagaimana menghadapi penghindaran pajak, pengawasan maupun pemeriksaan yang rendah integritas, Loopholes (celah hukum) pada peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bagaimana sih proses penghindaran pajak? 

Umumnya, penghindaran pajak dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu tax avoidance dan tax evasion. Keduanya merupakan sumber kerugian bagi negara, namun tax avoidance dilakukan secara legal dan tidak bertentangan dengan undang-undang perpajakan (mencari celah dan kelemahan undang-undang), sedangkan tax evasion merupakan cara ilegal (penggelapan pajak).

Sebagai contoh kasus, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melihat masih rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak di bidang pertambangan mineral dan batubara (minerba) dimana pada tahun 2015, pengusaha minerba yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tercatat sebanyak 2.557 wajib pajak, sedangkan yang tidak melaporkan mencapai 3.624 wajib pajak. 

Contoh lain juga disebutkan dalam buku-buku perpajakan internasional, misalnya Transfer Pricing. Metode penghindaran pajak ini dilakukan dengan memperbesar harga beli dan memperkecil harga jual antara perusahaan dalam satu grup kemudian mentransfer laba yang diperoleh kepada grup perusahaan yang berkedudukan di negara yang menerapkan tarif pajak yang rendah. 

Selain Transfer Pricing, masih banyak lagi metode penghindaran pajak, di antaranya Treaty Shopping, Controlled Foreign Corporation (CFC), Thin Capitalization, dan lain-lain.

Mengalihkan penghasilan ke negara tax heaven, membuat laporan keuangan yang tidak sesuai dengan kenyataannya,  memanfaatkan status hubungan istimewa untuk menekan beban pajak, sampai-sampai wajib pajak bekerja sama dengan fiskus, merupakan sederet cara yang biasa dilakukan wajib pajak di Indonesia. 

Oleh sebab itu, pemerintah perlu secara serius memaksimalkan upaya dalam mencegah tindakan penghindaran pajak berdasarkan prinsip-prinsip yang ada pada peraturan perundang-undangan. 

Lalu solusi seperti apa yang efektif?

Pentingnya peran pemerintah dalam mencegah tindakan penghindaran pajak ditekankan melalui penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam semua tahap kegiatan perpajakan. Meskipun begitu, peran sektor swasta dan masyarakat juga menjadi krusial dalam memaksimalkan upaya pencegahan penghindaran pajak. 

Hal ini bertujuan agar pemerintah dapat merumuskan peraturan perundang-undangan pajak yang jelas tanpa adanya celah hukum, meningkatkan integritas fiskus, dan mengembangkan teknologi informasi untuk memperoleh data yang akurat dan lengkap.

Pemerintah perlu bekerjasama secara sinergis untuk menghadapi dinamika tindakan penghindaran pajak. Upaya ini mencakup penguatan integritas dalam struktur hukum perpajakan, terutama melibatkan Account Representative dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ditjen Pajak (DJP). 

Selanjutnya, perlu dilakukan penutupan celah hukum pada substansi hukum dan peningkatan budaya hukum pajak melalui pemahaman dan ketaatan wajib pajak melalui layanan dan pelayanan pajak yang sesuai.

Dalam menghadapi tindakan penghindaran pajak yang sangat dinamis, Ditjen Pajak (DJP) harus memfokuskan peran Account Representative (AR) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan pencegahan dan meningkatkan kemampuan mereka dalam menangani potensi tindakan penghindaran pajak secara maksimal. Ini dapat dicapai dengan mengumpulkan informasi aktual dan lengkap melalui pertukaran informasi otomatis (AEoI) serta merancang ketentuan penghindaran pajak yang tepat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun