Bagaimana sih proses penghindaran pajak?Â
Umumnya, penghindaran pajak dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu tax avoidance dan tax evasion. Keduanya merupakan sumber kerugian bagi negara, namun tax avoidance dilakukan secara legal dan tidak bertentangan dengan undang-undang perpajakan (mencari celah dan kelemahan undang-undang), sedangkan tax evasion merupakan cara ilegal (penggelapan pajak).
Sebagai contoh kasus, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melihat masih rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak di bidang pertambangan mineral dan batubara (minerba) dimana pada tahun 2015, pengusaha minerba yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tercatat sebanyak 2.557 wajib pajak, sedangkan yang tidak melaporkan mencapai 3.624 wajib pajak.Â
Contoh lain juga disebutkan dalam buku-buku perpajakan internasional, misalnya Transfer Pricing. Metode penghindaran pajak ini dilakukan dengan memperbesar harga beli dan memperkecil harga jual antara perusahaan dalam satu grup kemudian mentransfer laba yang diperoleh kepada grup perusahaan yang berkedudukan di negara yang menerapkan tarif pajak yang rendah.Â
Selain Transfer Pricing, masih banyak lagi metode penghindaran pajak, di antaranya Treaty Shopping, Controlled Foreign Corporation (CFC), Thin Capitalization, dan lain-lain.
Mengalihkan penghasilan ke negara tax heaven, membuat laporan keuangan yang tidak sesuai dengan kenyataannya, Â memanfaatkan status hubungan istimewa untuk menekan beban pajak, sampai-sampai wajib pajak bekerja sama dengan fiskus, merupakan sederet cara yang biasa dilakukan wajib pajak di Indonesia.Â
Oleh sebab itu, pemerintah perlu secara serius memaksimalkan upaya dalam mencegah tindakan penghindaran pajak berdasarkan prinsip-prinsip yang ada pada peraturan perundang-undangan.Â
Lalu solusi seperti apa yang efektif?
Pentingnya peran pemerintah dalam mencegah tindakan penghindaran pajak ditekankan melalui penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam semua tahap kegiatan perpajakan. Meskipun begitu, peran sektor swasta dan masyarakat juga menjadi krusial dalam memaksimalkan upaya pencegahan penghindaran pajak.Â
Hal ini bertujuan agar pemerintah dapat merumuskan peraturan perundang-undangan pajak yang jelas tanpa adanya celah hukum, meningkatkan integritas fiskus, dan mengembangkan teknologi informasi untuk memperoleh data yang akurat dan lengkap.
Pemerintah perlu bekerjasama secara sinergis untuk menghadapi dinamika tindakan penghindaran pajak. Upaya ini mencakup penguatan integritas dalam struktur hukum perpajakan, terutama melibatkan Account Representative dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ditjen Pajak (DJP).Â