Mohon tunggu...
Rafi Irsyad
Rafi Irsyad Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Masiswa & editor

banyak orang memberikan contoh, tapi sedikit orang menjadi contoh memberikan contoh itu mudah, menjadi contoh itu sudsah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad Kafalah dalam Bank Syariah

26 Juli 2022   13:35 Diperbarui: 26 Juli 2022   13:40 619
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keterangan Skema :

  • Rahmat merupakan seseorang PNS, dia mengajukan pinjaman keBank menggunakan jaminan SK.
  • Bank menaruh agunan pada Rahmat atas agunan berupa SK.

5. Kafalah al-Muallaqah 

Kafalah al-muallaqah adalah penyederhanaan berdasarkan kafalah al munjazah, baik oleh pihak perbankan juga pihak asuransi. Dalam kafalah al-muallaqah yaitu jaminan yang telah dibatasi janka waktu tertentu.

Skema implementasi kafalah al-muallaqah :

Keterangan Skema :

  • Rahmat ingin mengajukan asuransi jiwa pada pihak asuransi syariah.
  • Kemudian asuransi syariah tersebut memperosesnya dan memberikan asuransi jiwa pada Rahmat, rahmat menggunakan jangka waktu tertentu yaitu asuransi akan berakhir waktu Rahmat meninggal.

Kesimpulan

Pada akad Kafalah diterapkan Bank Syariah, pada saat bank bertindak menjadi penjamin (khafil) & nasabah menjadi pihak yang dijamin (makful'alaih). Dalam hal ini bank menerima fee atas agunan yg diberikan pada nasabah. Ada beberpa penerapan kosep kafalah, pertama kafalah.

Adapun dasar hukum bank garansi adalah: Pasal 1 butir 1 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia (SKBI) Nomor 11 / 110 / Kep /Dir / UPPB tanggal 28 Maret 1979 tentang Pemberian Jaminan oleh Bank dan Pemberian Jaminan oleh Lembaga Keuangan bukan Bank.  Bagi bank tujuannya merupakan yang berkontribusi bantuanfasilitas & kemudahan pada memperlancar transaksi nasabah pada hal mengerjakan suatu bisnis atau proyek atau baru mau mengikuti tender, sedangkan Bagi pemegang agunan (pemberi pekerjaan) bank garansi merupakan untuk menaruh keyakinan bahwa pemegang agunan tidak akan menderita kerugian jika pihak yg dijaminkan melalaikan kewajibannya, lantaran pemegang akan menerima ganti rugi menurut pihak bank yang menerbitkan bank garansi.

Terimakasih, Semoga tulisan ini bermanfaatt :)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun