Keterangan Skema :
- Rahmat merupakan seseorang PNS, dia mengajukan pinjaman keBank menggunakan jaminan SK.
- Bank menaruh agunan pada Rahmat atas agunan berupa SK.
5. Kafalah al-MuallaqahÂ
Kafalah al-muallaqah adalah penyederhanaan berdasarkan kafalah al munjazah, baik oleh pihak perbankan juga pihak asuransi. Dalam kafalah al-muallaqah yaitu jaminan yang telah dibatasi janka waktu tertentu.
Skema implementasi kafalah al-muallaqah :
Keterangan Skema :
- Rahmat ingin mengajukan asuransi jiwa pada pihak asuransi syariah.
- Kemudian asuransi syariah tersebut memperosesnya dan memberikan asuransi jiwa pada Rahmat, rahmat menggunakan jangka waktu tertentu yaitu asuransi akan berakhir waktu Rahmat meninggal.
Kesimpulan
Pada akad Kafalah diterapkan Bank Syariah, pada saat bank bertindak menjadi penjamin (khafil) & nasabah menjadi pihak yang dijamin (makful'alaih). Dalam hal ini bank menerima fee atas agunan yg diberikan pada nasabah. Ada beberpa penerapan kosep kafalah, pertama kafalah.
Adapun dasar hukum bank garansi adalah: Pasal 1 butir 1 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia (SKBI) Nomor 11 / 110 / Kep /Dir / UPPB tanggal 28 Maret 1979 tentang Pemberian Jaminan oleh Bank dan Pemberian Jaminan oleh Lembaga Keuangan bukan Bank. Â Bagi bank tujuannya merupakan yang berkontribusi bantuanfasilitas & kemudahan pada memperlancar transaksi nasabah pada hal mengerjakan suatu bisnis atau proyek atau baru mau mengikuti tender, sedangkan Bagi pemegang agunan (pemberi pekerjaan) bank garansi merupakan untuk menaruh keyakinan bahwa pemegang agunan tidak akan menderita kerugian jika pihak yg dijaminkan melalaikan kewajibannya, lantaran pemegang akan menerima ganti rugi menurut pihak bank yang menerbitkan bank garansi.
Terimakasih, Semoga tulisan ini bermanfaatt :)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H