Al-kafalah berasal dari kata (menanggung ( yang artinya Jaminan diberikan kepada penanggung (kafil) pada pihak ketiga buat memenuhi kewajiban pihak ke 2 belah pihak atau yg ditanggung. Dalam pengertian lain, kafalah pula berarti mengalihkan tanggung jawab seorang yg dijamin menggunakan berpegang dalam tanggung jawab orang lain menjadi penjamin. Pada dasarnya akad kafalah adalah bentuk pertanggungan yg biasa dijalankan sama perusahaan.Penerapan kafalah dalam perbankan syariah, bahwa kafalah (bank garansi) adalah Jaminan yang telah diberikan bank atas permintaan nasabah agar memenuhi kewajibannya pada pihak lain bila nasabah yg bersangkutan tidak sessuai harapan atau tidak memenuhi kewajibannya.
Dalam prosedur sistem perbankan prinsip-prinsip kafalah bisa aplikasikan pada bentuk pemberian jaminan bank menggunakan terlebih dahulu pada awali menggunakan pembukaan fasilitas tersebut. Fasilitas kafalah yang diberikan akan terlihat dalam asumsi administrative baik berupa komitmen juga kontinjen.
Fasilitas yang bisa diberikan sehubungan menggunakan penerapan prinsip kafalah , merupakan fasilitas bank garansi. Fungsi kafalah merupakan jaminan oleh bank bagi pihak-pihak yang terkait agar menjalankan usaha mereka secara lebih kondusif & terjamin, sebagai adanya kepastian pada berusaha / bertransaksi, lantaran menggunakan jaminan ini bank berarti akan mengambil alih risiko / kewajiban nasabah, jika nasabah wanprestasi/lalai pada memenuhi kewajibannya.pihak bank menjadi forum yg menjamin ini, akan memperoleh manfaat berupa peningkatan pendapatan atas upah yang mereka terima menjadi imbalan atas jasa yang diberikan, sebagai menaruh kontribusi terhadap perolehan pendapatan mereka.
Kafalah (bank garansi) yg dipraktekkan pada perbankan syariah tidak terdapat bedanya ketika menggunakan bank konvensional hanya saja segi akad & proses operasionalnya diadaptasi menggunakan nilainilai syariah. Adapun dasar hukum bank garansi adalah: Pasal 1 butir 1 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia (SKBI) Nomor 11 / 110 / Kep / Dir / UPPB tanggal 28 Maret 1979 tentang Pemberian Jaminan oleh Bank dan Pemberian Jaminan oleh Lembaga Keuangan bukan Bank, menyebutkan: Jaminan merupakan warkat yg diterbitkan pada bank atau forum keuangan bukan bank yg menyebabkan kewajiban membayar terhadap pihak yg mendapat agunan bila agunan pihak yg dijamin cidera janji (wanprestasi). Kafalah (garansi bank) adalah suatu perjanjian tertulis yg isinya bank menyetujui buat mengikatkan diri pada penerima agunan guna memenuhi kewajiban terjamin pada suatu jangka waktu tertentu & persyarakatan tertentu berupa pembayaran sejumlah uang apabila terjamin pada dikemudian hari ternyata belummemenuhi kewajibannya pada penerima agunan.
Dalam akad kafalah (bank garansi) biasanya memberikan kebijakan hanya diperuntukan bagi nasabahnya yg memiliki tabungan minimal 2 juta rupiah dan aktif menabung menjadi agunan lawan, hal ini diambil demi buat mengurangi resiko lantaran bila terjadi wanprestasi (tidak mampu melakukan tugasnya) penerima bank garansi maka bank akan menanggung klaim sebagaimana yang tercantum pada surat perjanjian.
Tujuan dan fungsi kafalahÂ
- Bagi bank tujuannya merupakan yang berkontribusi bantuanfasilitas & kemudahan pada memperlancar transaksi nasabah pada hal mengerjakan suatu bisnis atau proyek atau baru mau mengikuti tender. Dengan adanya bank garansi maka nasabah bisa menjalankan bisnis atau proyeknya.
- Bagi pemegang agunan (pemberi pekerjaan) bank garansi merupakan untuk menaruh keyakinan bahwa pemegang agunan tidak akan menderita kerugian jika pihak yg dijaminkan melalaikan kewajibannya, lantaran pemegang akan menerima ganti rugi menurut pihak bank yang menerbitkan bank garansi.
- Dapat Menumbuhkan rasa saling percaya antara pemberi jaminan, yang dijaminkan dan juga yang mendapatkan jaminan. Rasa saling percaya ini diikat pada suatu perjanjian utntuk saling menguntungkan pada sertifikat bank garansi.
- Memberikan rasa yang kondusif dan ketentraman ketika berusaha baik, bagi bank juga bagi pihak lainnya. Hal ini sudah jelas terutama bagi pemberi pekerjaan. Demikian juga bank menjadi pemberi agunan lain tidak akan menderita kerugian selama agunan yang diberikan benar dan sinkron persyaratan yang ditetapkan. Pihak nasabahpun tidak akan berani ingkar janji lantaran adanya agunan lain yg ditinggalkan pada bank.
- Bagi bank disamping laba yang didapatan diatas juga akan memperoleh laba berdasarkan biaya-biaya yang wajib dibayar nasabah dan agunan lain yang diberikan. Bank pula akan semakin tinggi kredibilitasnya pada mata para nasabahnya.
Jenis-jenis kafalah
1. Kafalah bi an-nafsÂ
Kafalah bi nafs adalah akad menaruh agunan atas (personal guarantee). Sebagai contohnya Fadli meminjam uang ke Bank Muamalat, namun Fadli tidak memiliki Assets untuk sebagai barang jaminan, akhirnya pak lurah menjamin fadli, agar Bank merasa yakin, lantaran lurah tanggung jawab pada masyarakatnya. Dengan akad pak luruh yg menjamin fadli.
Skema pada implementasi kafalah bi nafs :
Keterangan Skema :
- Rahmat mengajukan pinjaman ke bank namun tidak mempunyai akses menjadi jaminan.
- lalu Pak Lurah mengklaim atas Rahmat, agar bank yakin.
- kemuadian Bank memberikan pinjaman, dengan akad Pak Lurah yang mengklaim Rahmat.