Mohon tunggu...
Rafi Irsyad
Rafi Irsyad Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Masiswa & editor

banyak orang memberikan contoh, tapi sedikit orang menjadi contoh memberikan contoh itu mudah, menjadi contoh itu sudsah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad Kafalah dalam Bank Syariah

26 Juli 2022   13:35 Diperbarui: 26 Juli 2022   13:40 619
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Siti Hafshah
Rafi Irsyad
Zahid Fatih

Fiqih Muamalat II
STEI SEBI

Abstrak

Akad dalam perbankan syariah merupakan perjanjian antara para pihak, satu pihak mengajukan penawaran (ijab) kemudian pihak lain menaruh jawaban persetujuan atas tanggapan berdasarkan penawaran tersebut (kabul), pada bentuk pernyataan kehendak masing-masing pihak agar menemukan kesepakatan atas akad yang terjadi.

Pada transaksi jasa perbankan syariah dibutuhkan suatu akad pelengkap. Akad pelengkap ini adalah salah satu syarat bagi suatu produk perbankan syariah terutama produk jasa bisa dikatakan sah akadnya berdasarkan syariat. Salah satu akad pelengkap pada praktik diperbankan syariah yakni akad Kafalah yg sudah terlaksana pada banyak sekali produk perbankan.

Kata kunci : kafalah, bank garansi

Pendahuluan

Kehadiran perbankan Islam pada tanah air sudah mendapatkan pondasi hukum yang telah lahirnya Undang-Undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 telah direvisi melalui UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998, yang telah tegas mengakui eksistensi juga berfungsinya bank untuk melakukan praktek bagi hasil atau bank Islam. Dengan adanya regulasi telah tegas mengenai perbankan syariah membuka peluang bagi syariat Islam untuk mempublikasikan ajaran islam sebagaimana Bank syariah merupakan bank yang meiliki dasar pada asas kemitraan, keadilan, transparansi juga universal, dan melakukan aktivitas bisnis perbankan menurut prinsip syariah. Secara generik produk yang ditawarkan perbankan syariah terbagi sebagai 3 bagian yaitu; produk penyaluran dana (financing), produk penghimpunan dana (funding), dan produk jasa (service).

Pada Sektor jasa keuangan keberadaannya dalam perekonomian sudah tidak diragukan lagi, pada saat ini kehidupan ekonomi sudah tidak bisa dilepaskan lagi berdasarkan eksistensi dan kiprahnya disektor jasa keuangan umumnya dan perbankan khususnya, melalui sektor jasa keuangan inilah dana atau potensi investasi yag terdapat dalam masyarakat disalurkan pada aktivitas-aktivitas produktif, sebagai bentuk pertumbuhan ekonomi bisa terwujud. Sebagian produk perbankan syariah, sebenarnya adalah paduan antara praktek-praktek perbankan konvensional menggunakan prinsip-prinsip dasar transaksi ekonomi Islam. Tetapi demikian menggunakan keluwesannya produk perbankan syariah agar menjadu sangat luas juga lebih lengkap dibandingkan menggunakan produk-produk konvensional, contohnya pada produk perbankan syariah merupakan jasa kafalah (bank garansi).

 

Akad Kafalah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun