Mohon tunggu...
Rano Kurnia
Rano Kurnia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kecamatan Gununghalu

3 September 2024   21:45 Diperbarui: 3 September 2024   21:47 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

BAB II TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Kajian Pustaka

2.1.1 Pendapatan Asli Daerah (PAD)

* Pengertian PAD: PAD merupakan pendapatan yang diperoleh daerah melalui pemungutan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. PAD mencerminkan kemampuan daerah dalam mengoptimalkan potensi ekonomi lokalnya.

* Jenis-Jenis PAD:

* Pendapatan Pajak: Pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah kepada wajib pajak.

* Retribusi: Penerimaan dari pemberian izin usaha, penggunaan fasilitas umum, atau jasa tertentu.

* Hasil Usaha: Pendapatan dari kegiatan usaha yang dimiliki atau dijalankan oleh pemerintah daerah.

* Dividen dan Bagi Hasil: Pendapatan dari investasi pemerintah daerah dalam perusahaan atau proyek bersama.

* Pendapatan Asli Lainnya: Sumber pendapatan lain seperti hasil penjualan aset, denda dan sanksi, sumbangan, dll.

* Sumber-Sumber PAD:

* Pajak Daerah: Iuran wajib yang dilakukan oleh individu atau badan kepada pemerintah daerah tanpa imbalan langsung.

* Retribusi Daerah: Pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

* Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan: Pendapatan dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dari pengelolaan APBD.

* Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang dipisahkan: Pendapatan yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

2.1.2 Pajak

* Pengertian Pajak: Kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi oleh individu, perusahaan, atau badan hukum kepada pemerintah, berdasarkan pendapatan, kekayaan, atau transaksi tertentu.

* Fungsi Pajak:

* Sumber Pendapatan Pemerintah

* Pengaturan Distribusi Kekayaan

* Pengendalian Inflasi

* Pengaturan Konsumsi

* Pendorong Investasi

* Jenis-Jenis Pajak:

* Pajak Penghasilan (PPh)

* Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

* Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

* Pajak Penjualan

* Pajak Bea Masuk dan Bea Keluar

* Pajak Kendaraan Bermotor

* Pajak Warisan dan Hadiah

* Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan)

* Pajak Hotel

* Pajak Hiburan

* Tata Cara Pemungutan Pajak:

* Registrasi Wajib Pajak

* Penetapan Besaran Pajak

* Kumpul Informasi

* Pemberitahuan Pajak

* Pembayaran Pajak

* Verifikasi Pembayaran

* Penanganan Keterlambatan

* Pemantauan Kepatuhan

2.1.3 Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)

* Pengertian PBB: Bentuk pajak yang dikenakan pada kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan oleh individu atau perusahaan.

* Subjek Pajak PBB:

* Pemilik Tanah dan Bangunan

* Pengguna Tanah dan Bangunan

* Badan Hukum

* Objek Pajak PBB:

* Tanah

* Bangunan

* Nilai Jual Objek Pajak

* Tata Cara Penyetoran PBB:

* Penerimaan Tagihan PBB

* Pelaksanaan Pembayaran PBB

* Verifikasi Pembayaran

* Penanganan Keterlambatan

* Pembaruan Informasi

2.1.4 Kepatuhan Wajib Pajak

* Pengertian Kepatuhan Wajib Pajak: Tingkat ketaatan atau kewajiban yang diikuti oleh wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan yang ditetapkan oleh pemerintah.

* Kriteria Kepatuhan Wajib Pajak:

* Pendaftaran yang Tepat

* Pelaporan yang Akurat

* Pembayaran Tepat Waktu

* Kepatuhan pada Tarif Pajak

* Kepatuhan atas Penghindaran Pajak

* Kepatuhan atas Kewajiban Pajak Lainnya

* Kerjasama dengan Otoritas Pajak

* Tidak Melakukan Penipuan Pajak

2.2 Penelitian Terdahulu

* Penelitian Julia Filia Kolatung (2021): Menganalisis tingkat kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan di Kota Manado, menemukan faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat patuh terhadap pembayaran PBB.

* Penelitian Sembel (2012): Menganalisis kontribusi pajak daerah dan retribusi daerah terhadap pendapatan asli daerah Kab. Minahasa Selatan, menemukan rata-rata kontribusi pajak daerah terhadap PAD sebesar 43% dan retribusi daerah sebesar 27%.

* Penelitian Agus Firmansyah Sobri (2016): Menganalisis pengaruh pajak bumi dan bangunan terhadap pendapatan asli daerah, menemukan hubungan yang cukup kuat antara variabel PBB terhadap PAD.

2.3 Kerangka Pemikiran

* Kerangka pemikiran penelitian ini diilustrasikan dalam Gambar 2.1.

2.4 Model Penelitian

* Model penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif.

* Langkah-langkah dalam merancang model penelitian kualitatif untuk analisis kepatuhan wajib pajak terhadap pendapatan asli daerah:

* Desain Penelitian

* Metode Pengumpulan Data

* Sampling

* Analisis Data

* Interpretasi Hasil

* Kredibilitas dan Keandalan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun