Mohon tunggu...
Rano Kurnia
Rano Kurnia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kecamatan Gununghalu

3 September 2024   21:45 Diperbarui: 3 September 2024   21:47 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

BAB II TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Kajian Pustaka

2.1.1 Pendapatan Asli Daerah (PAD)

* Pengertian PAD: PAD merupakan pendapatan yang diperoleh daerah melalui pemungutan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. PAD mencerminkan kemampuan daerah dalam mengoptimalkan potensi ekonomi lokalnya.

* Jenis-Jenis PAD:

* Pendapatan Pajak: Pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah kepada wajib pajak.

* Retribusi: Penerimaan dari pemberian izin usaha, penggunaan fasilitas umum, atau jasa tertentu.

* Hasil Usaha: Pendapatan dari kegiatan usaha yang dimiliki atau dijalankan oleh pemerintah daerah.

* Dividen dan Bagi Hasil: Pendapatan dari investasi pemerintah daerah dalam perusahaan atau proyek bersama.

* Pendapatan Asli Lainnya: Sumber pendapatan lain seperti hasil penjualan aset, denda dan sanksi, sumbangan, dll.

* Sumber-Sumber PAD:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun