* Pengertian PBB: Bentuk pajak yang dikenakan pada kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan oleh individu atau perusahaan.
* Subjek Pajak PBB:
* Pemilik Tanah dan Bangunan
* Pengguna Tanah dan Bangunan
* Badan Hukum
* Objek Pajak PBB:
* Tanah
* Bangunan
* Nilai Jual Objek Pajak
* Tata Cara Penyetoran PBB:
* Penerimaan Tagihan PBB
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!