Mohon tunggu...
Rano Kurnia
Rano Kurnia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kecamatan Gununghalu

3 September 2024   21:45 Diperbarui: 3 September 2024   21:47 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

* Pengertian PBB: Bentuk pajak yang dikenakan pada kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan oleh individu atau perusahaan.

* Subjek Pajak PBB:

* Pemilik Tanah dan Bangunan

* Pengguna Tanah dan Bangunan

* Badan Hukum

* Objek Pajak PBB:

* Tanah

* Bangunan

* Nilai Jual Objek Pajak

* Tata Cara Penyetoran PBB:

* Penerimaan Tagihan PBB

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun