Mohon tunggu...
Rangga Maulana Shdiq
Rangga Maulana Shdiq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ubhara jaya Jakarta Raya Bekasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Demokrasi: Landasan, Tantangan, dan Masa Depan

4 Juni 2024   09:34 Diperbarui: 10 Juni 2024   19:55 525
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Inovasi penguatan demokrasi merupakan langkah penting dalam pengembangan sistem politik yang inklusif, transparan, dan responsif. Melalui pemanfaatan teknologi, partisipasi aktif warga negara, dan kerja sama berbagai pemangku kepentingan, negara-negara dapat mencapai banyak hasil positif, seperti: Meningkatkan partisipasi warga negara, meningkatkan transparansi pemerintahan, dan memperkuat landasan demokrasi. Namun, penerapan inovasi ini harus mempertimbangkan tantangan seperti aksesibilitas teknis, kebutuhan akan peraturan yang tepat, serta pendidikan dan kesadaran masyarakat. Dengan mempertimbangkan hasil yang dapat dicapai, mengatasi tantangan yang ada, dan menjaga keberlanjutan program inovatif, negara dapat memperkuat sistem demokrasi dan mendorong partisipasi warga negara yang berkelanjutan sehingga berdampak positif pada masyarakat secara keseluruhan. Inovasi untuk memperkuat demokrasi merupakan upaya berkelanjutan, dan komitmen kolektif kita untuk mengambil langkah-langkah inovatif ini akan menjadikan demokrasi lebih kuat, lebih inklusif, dan lebih efektif di masa yang terus berubah ini. Teknologi ini diharapkan mampu menjawab hal tersebut.

Konsep demokrasi ini dijalankan dengan cara yang berbeda-beda dari satu negara ke negara lain di berbagai belahan dunia. Setiap negara bahkan setiap individu menerapkan definisi dan kriteria demokrasinya masing-masing. Hingga kini bahkan negara-negara komunis seperti Kuba dan Tiongkok mengaku sebagai negara demokratis. Hal ini telah menjadi paradigma dalam bahasa komunikasi sistem pemerintahan dunia dan sistem politik yang diidealkan, meskipun dalam praktiknya setiap orang menerapkan standar yang berbeda-beda sesuai dengan kepentingannya masing-masing. Jadi mungkin saja suatu hari nanti akan timbul kebosanan atau ketidakpercayaan yang meluas mengenai manfaat praktis dari konsep demokrasi modern ini. Ketika hal ini terjadi, masyarakat pasti akan mulai menentang secara kritis keberadaan sistem yang dianggap ideal. Kini semakin banyak ahli yang menduga bahkan menganggap demokrasi itu sendiri hanyalah mitos belaka. Impian demokrasi hanya sekedar utopia, kenyataan di muka bumi tidak seindah gagasan abstrak.

Namun, terlepas dari kritik tersebut, jelas bahwa dalam sistem kedaulatan rakyat, kekuasaan tertinggi suatu negara dipegang oleh rakyat negara tersebut. Kekuasaan ini sebenarnya berasal dari rakyat, dikuasai oleh rakyat, dan bermanfaat bagi seluruh rakyat itu sendiri. Ungkapan yang kemudian berkembang dalam hal ini adalah “kekuasaan adalah dari rakyat, dari rakyat, dan untuk rakyat”. Bahkan dalam sistem demokrasi partisipatif juga berkembang bersama rakyat, sehingga menjadi “kekuasaan pemerintahan berasal dari rakyat, untuk rakyat, untuk rakyat dan untuk rakyat”.

Pengertian kekuasaan tertinggi itu sendiri tidak bisa dipahami secara monoteistik dan mutlak dalam arti tidak terbatas, karena tentu saja kekuasaan tertinggi yang ada di tangan rakyat dibatasi oleh kesepakatan yang mereka tentukan sendiri secara bersama-sama, sebagaimana dikatakan. . konstitusi yang dirancang dan diratifikasi, terutama oleh mereka yang mendirikan negara ini. Ini disebut kontrak sosial antar warga negara, yang tercermin dalam konstitusi. Konstitusi membatasi dan mengatur pengarahan, pelaksanaan, dan penyelenggaraan kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari. Pada dasarnya dalam gagasan kedaulatan rakyat harus dipastikan bahwa rakyat adalah pemilik negara yang sebenarnya dengan segala kekuasaannya untuk menjalankan seluruh fungsi kekuasaan negara dalam urusan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Rakyat mempunyai hak untuk merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengendalikan serta mengevaluasi kinerja fungsi kekuasaan tersebut. Selanjutnya, demi kepentingan rakyat agar segala kegiatan benar-benar terarah dan bertujuan untuk memberi manfaat bagi keberadaan dan fungsi seluruh kegiatan negara. Merupakan gagasan kedaulatan rakyat atau demokrasi yang sepenuhnya berada di tangan rakyat, untuk rakyat, dari rakyat, dan bersama rakyat.

Daftar Pustaka

CMSMaster, FHukum. “PRINSIP-PRINSIP NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI.” Fakultas Hukum Universitas Pattimura, 7 Nov. 2016, fh.unpatti.ac.id/prinsip-prinsip-negara-hukum-dan-demokrasi/.

Dwi, Anugrah. “Demokrasi: Pengertian, Sejarah Dan Contohnya - UMSU Kampus Terbaik.” Pascasarjana UMSU, 12 Sept. 2023, pascasarjana.umsu.ac.id/demokrasi-pengertian-sejarah-dan-contohnya/

Hidayat, Cecep. Ideologi Politik. 16 Dec. 2018.

Ketahanan, Mengkaji, and Demokrasi Ikhtisar. Global State of Democracy. 24 Sept. 2017.

Madina, Kresentia. “Laporan International IDEA Ungkap Hubungan Antara Demokrasi Dan Perubahan Iklim Green Network Asia - Indonesia.” Green Network Asia - Indonesia, 14 Sept. 2023, greennetwork.id/ikhtisar/laporan-international-idea-ungkap-hubungan-antara-demokrasi-dan-perubahan-iklim/. Accessed 3 Mar. 2024.

margianto, heru. “Tantangan Demokrasi Di Indonesia.” Fisib.unpak.ac.id, 16 July 2020, fisib.unpak.ac.id/berita/tantangan-demokrasi-di-indonesia. Accessed 16 July 2020.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun