Mohon tunggu...
Rangga Maulana Shdiq
Rangga Maulana Shdiq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ubhara jaya Jakarta Raya Bekasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Demokrasi: Landasan, Tantangan, dan Masa Depan

4 Juni 2024   09:34 Diperbarui: 10 Juni 2024   19:55 525
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Demokrasi: Pengertian, Sejarah dan Contohnya - UMSU Kampus Terbaik

Demokrasi : Landasan,Tantangan, dan Masa Depan

Oleh :

Rangga maulana sidiq

202210415020

Mata Kuliah: Pengantar Ilmu Politik

Dosen pengampu : Saeful Mujab, S.Sos, M.I.Kom

FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI

UNIVERSITAS BHAYANGKARA JAKARTA RAYA

2024

download-665e72f9ed6415103471a617.jpg
download-665e72f9ed6415103471a617.jpg

Abstrak

Demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan yang sangat penting karena diatur oleh rakyat, oleh rakyat dan untuk mereka. Dalam sistem demokrasi, rakyat mempunyai kekuasaan untuk memilih pemerintah yang mereka dukung dan mendorong pemerintah untuk mengambil keputusan demi kepentingan terbaik rakyat. Demokrasi memungkinkan masyarakat membangun negara berdasarkan kebebasan, kelahiran, dan keseimbangan politik. Dalam demokrasi, rakyat mengendalikan pemerintah dan dapat menghentikan pemerintah jika tidak memenuhi tuntutan rakyat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi konsep demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan yang kekuasaannya berada di tangan rakyat. Artikel ini juga bertujuan untuk menganalisis tantangan yang dihadapi lembaga demokrasi dan mengidentifikasi inovasi dan solusi yang dapat diterapkan untuk memperkuat demokrasi di masa depan. Selain itu, artikel ini berupaya memberikan pemahaman lebih dalam mengenai pentingnya mengedepankan nilai-nilai demokrasi dalam konteks global yang terus berubah..

Pendahuluan

Latar belakang

Demokrasi memberikan pemahaman bahwa kekuasaan berasal dari rakyat. Dengan pemahaman ini, masyarakat membuat aturan yang menguntungkan dan melindungi hak-haknya. Untuk itu diperlukan suatu peraturan yang seragam yang mendukung dan menjadi landasan kehidupan bernegara untuk menjamin dan melindungi hak-hak masyarakat. Peraturan seperti ini biasa disebut dengan konstitusi.

Dalam konteks Indonesia, konstitusi yang dijadikan pedoman adalah UUD 1945. Kalau dicermati, UUD 1945 mengatur tentang kedaulatan rakyat sebanyak dua kali, pertama pada awal alinea keempat, “kemudian kemerdekaan nasional Indonesia adalah. dirumuskan dalam konstitusi negara berdaulat Indonesia.

Akibat amandemen tersebut, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 berbunyi: “Kedaulatan harus berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Dengan demikian, UUD 1945 sangat berpegang teguh pada pemerintahan yang demokratis karena berdasarkan pada kedaulatan rakyat.

Prinsip kedaulatan rakyat, yang dikenal sebagai prinsip demokrasi, diakui dalam konstitusi banyak negara. Namun setiap negara mempunyai sistem atau mekanisme tersendiri dalam menerapkan prinsip ini. Negara yang sistem pemerintahannya menganut sistem pemerintahan presidensial.

Selain perbedaan sistem administrasi masing-masing negara, terdapat juga perbedaan penerapan asas kedaulatan rakyat dalam pemilihan anggota parlemen pada sistem pemilihan umum yang digunakan sebagai mekanisme demokrasi, yaitu antara sistem distrik dan sistem distrik. sistem pemilu proporsional. sistem Sebagai suatu sistem yang diterapkan sebagai sistem politik atau sistem ketatanegaraan, masih belum ada ukuran baku yang dapat memastikan bahwa sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemilu proporsional lebih demokratis dibandingkan dengan sistem parlemen presidensial dan sistem pemilu distrik. Misalnya perbedaan penerapan prinsip-prinsip demokrasi di Amerika, Inggris, dan Perancis tidak menyebabkan perbedaan demokrasi di negara-negara tersebut, atau dapat dikatakan sistem Amerika lebih demokratis dibandingkan di Amerika. Inggris atau Prancis. Sistem harus mempunyai kepentingan atau ahli untuk melakukan perubahan yang bertujuan untuk menerapkan prinsip kedaulatan rakyat dalam sistem.

Dengan adanya bunyi Pasal 1 angka 2 UUD 1945, maka perlu dikaji mengenai perwujudan kedaulatan rakyat menurut UUD, karena UUD 1945 merupakan hukum tertinggi yang memuat standar peraturan nasional. Oleh karena itu, status konstitusi adalah hak positif. Teori-teori mengenai penerapan prinsip kedaulatan rakyat, baik yang dikembangkan oleh para ilmuwan politik maupun ahli hukum, sangatlah berbeda-beda, dan sering terjadi perselisihan atau kontradiksi di antara teori-teori tersebut.

Menelaah penerapan asas kedaulatan rakyat dalam sistem ketatanegaraan UUD 1945, rujukan pertama pada hukum positif, yaitu hukum positif. ketentuan UUD 1945 berdasarkan hukum positif yang sah, dalam hal ini UUD 1945 itu sendiri. Penafsiran yang parsial menyebabkan pengabaian terhadap asas, sehingga dapat menimbulkan undang-undang yang dihasilkan dari penafsiran yang sangat parsial dan saling bertentangan. Sementara itu, penerapan prinsip kedaulatan rakyat sendiri dapat dilakukan secara langsung dan dapat juga melalui lembaga perwakilan.

Memperhatikan ketentuan UUD 1945, asas kedaulatan rakyat dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahap pelaksanaan langsung oleh rakyat, dilanjutkan dengan tahap kedua, yakni tahap pelaksanaan langsung oleh rakyat. tahap tidak langsung yang dilakukan oleh lembaga perwakilan.

Rumusan masalah :

1. Bagaimana landasan konseptual demokrasi, seperti prinsip kedaulatan rakyat, hak asasi manusia, dan pemerintahan yang adil, memengaruhi praktik demokrasi di berbagai negara?

2. Apa tantangan utama yang dihadapi oleh sistem demokrasi saat ini, seperti korupsi, ketidaksetaraan, dan polarisasi politik, dan bagaimana tantangan-tantangan ini dapat diatasi untuk memperkuat demokrasi?

3. Bagaimana partisipasi publik yang meningkat dapat memperkuat demokrasi dan mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam proses politik untuk mencapai tujuan demokrasi yang lebih inklusif?

4. Bagaimana penguatan institusi demokrasi, seperti parlemen, lembaga kehakiman, dan media independen, dapat mendukung perkembangan demokrasi yang berkelanjutan dan melindungi prinsip-prinsip demokrasi?

5. Bagaimana inovasi dalam sistem politik dan penerapan teknologi dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan, serta memperkuat demokrasi di era digital yang terus berkembang?

Tujuan penulisan

  • Analisis dasar-dasar demokrasi: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari secara menyeluruh konsep-konsep dasar demokrasi, seperti prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, hak asasi manusia dan pemerintahan yang adil, serta bagaimana konsep-konsep tersebut tercermin dalam praktik demokrasi di berbagai negara. . negara .
  • Identifikasi Tantangan Demokrasi: Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis tantangan utama sistem demokrasi saat ini seperti korupsi, kesenjangan dan polarisasi politik serta merumuskan solusi yang dapat mengatasi tantangan tersebut.
  • Inovasi Demokratis: Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi kemungkinan inovasi dalam sistem politik dan penerapan teknologi untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik dalam pemerintahan serta merumuskan strategi inovatif untuk memperkuat demokrasi di dunia yang semakin digital. zaman.

  • Hasil dan analisis

Tinjauan pustaka

Setelah meninjau beberapa penelitian yang dilakukan penulis, penulis melihat beberapa penelitian yang berkaitan dengan topik yang diteliti dan beberapa hasil penelitian yang didokumentasikan oleh peneliti:

1.“Praktik Demokrasi dalam Kritik Maqasidus Terhadap Syariah di Indonesia Kontemporer”. Penulis: Shofiyullah Muzammil Temuan Penelitian (2015), Judul, Tesis/Jurnal. Hasil penelitiannya: Demokrasi di Indonesia merupakan situasi yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Ia hadir pada perkembangan sejarah politik Indonesia. Pemilihan demokrasi merupakan konsekuensi logis ketika Indonesia menganut bentuk pemerintahan republik dimana partisipasi masyarakat menjadi muatan utama perjalanan politik Indonesia. Hubungan antara maqashit syariah maslahah sangatlah erat. Karena tujuan maqasid syariah adalah mencapai maslahah. Maslahat sendiri secara umum dapat digambarkan sebagai kebaikan dan kesejahteraan. Sedangkan maslahah mencakup segala sesuatu yang mempunyai manfaat, kegunaan dan kebaikan, serta menghindari bahaya, keburukan dan keburukan.

2. “Presidential Threshold di Indonesia dari Perspektif Maslahah Murlah” oleh Aji Baskoro Temuan Penelitian (2019), Judul, Tesis/Jurnal. Temuan Penelitian: Pilpres Indonesia mengalami dinamika yang berbeda dan sangat penting. mengubah sistem pemilu presiden dan wakil presiden yaitu adanya sistem Presidential Threshold atau syarat ambang batas calon presiden dan wakil presiden yang menjadi kelebihan dan kekurangannya. Undang-Undang Pilpres Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang pemilu presiden merupakan salah satu langkah yang bisa dilakukan untuk mencari pemimpin yang baik dan wujud nyata amanah konstitusi. Pasca reformasi, bangsa Indonesia pertama kali mendapat hak pilih pada pemilu, khususnya pada tahun 1999. Pemilu (1999) merupakan pionir penyelenggaraan pemilu dalam sistem politik demokratis. Penyelenggaraan pemilu parlemen pertama juga sangat kental di tengah euforia demokrasi pasca runtuhnya rezim otoriter. KELEDAI. Tambunan menjelaskan pemilu merupakan sarana mewujudkan hak rakyat untuk menentukan nasib sendiri, yang pada dasarnya adalah pengakuan dan pelaksanaan hak politik rakyat dan sekaligus rakyat mendelegasikan hak tersebut kepada wakil-wakilnya untuk menjalankan pemerintahan.

3. “Pengangkatan Pj Gubernur Polri Ditinjau dari Teori Maslahah Murlah Karya Imam Najamuddin al-Thufi" Penulis : Wiwin Arifatul Lestar Temuan Penelitian (2019), Judul, Tesis/Jurnal. Pemerintah Provinsi yang diwakili oleh Kabupaten- Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah, mewakili Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berdasarkan pasal 18 UUD, gubernur, gubernur, dan walikota dipilih secara demokratis sejak tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat ( Pilkada ) selama masa jabatan. Calon direktur daerah dan calon wakil direktur daerah dipilih secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Demokrasi, berasal dari kata Yunani “demos” (rakyat) dan “kratos” (pemerintahan), merupakan konsep dasar negara. Di Indonesia, demokrasi merupakan landasan dasar sistem pemerintahan yang tertuang dalam sila keempat Pancasila: “Rakyat berpedoman pada kebijaksanaan dalam perenungan/perwakilan”.

Demokrasi Indonesia bukan sekedar slogan namun dipraktikkan melalui berbagai mekanisme dan institusi. Berikut beberapa alasan mengapa demokrasi menjadi landasan penting bagi suatu negara:

1. Kedaulatan Rakyat:

Demokrasi mengakui rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Artinya, masyarakat mempunyai hak untuk memilih pemimpinnya sendiri dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai kehidupannya. Melalui demokrasi, rakyat mempunyai hak untuk memilih dan mengendalikan masa depan bangsa.

2. Keadilan dan Kesetaraan:

Demokrasi melindungi prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan semua warga negara. Setiap orang mempunyai hak yang sama untuk berpartisipasi dalam politik tanpa diskriminasi berdasarkan ras, agama, etnis, gender atau status sosial ekonomi.

3. Akuntabilitas dan Transparansi:

Dalam sistem demokrasi, pemerintah bertanggung jawab kepada rakyat. Pemimpin yang dipilih oleh rakyat harus bertindak demi kepentingan rakyat dan mempertanggungjawabkan tindakannya. Transparansi dan akuntabilitas sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi.

4. Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat:

Demokrasi menjamin hak seseorang untuk bebas berekspresi dan mengutarakan pendapatnya. Kebebasan ini penting untuk membangun masyarakat yang terbuka, dinamis, dan kritis.

5. Partisipasi Politik:

Demokrasi mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses politik. Masyarakat tidak hanya memilih pemimpinnya, tetapi mereka juga dapat terlibat dalam berbagai aktivitas politik lainnya seperti protes, petisi, dan advokasi.

6. Memperkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa:

Demokrasi, dengan mekanisme negosiasi konsensus, membantu mempersatukan bangsa dengan menghormati perbedaan dan mencari solusi bersama.

7. Meningkatkan Kualitas Hidup Rakyat:

Demokrasi yang baik dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan mendorong partisipasi dalam pembangunan, meningkatkan akuntabilitas pemerintah dan menjamin terwujudnya hak asasi manusia.

Namun, penting untuk diingat bahwa demokrasi bukan tanpa tantangan. Diperlukan upaya berkelanjutan untuk menjaga dan memperkuat demokrasi, seperti:

  • Meningkatkan partisipasi politik masyarakat: mendidik masyarakat tentang pentingnya partisipasi politik dan mendorong mereka untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi.
  • Penguatan lembaga-lembaga demokrasi: Penting untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga demokrasi seperti parlemen, peradilan dan badan-badan pemilu berfungsi secara efektif dan independen.
  • Memperkuat budaya demokrasi: Menanamkan nilai-nilai demokrasi seperti toleransi, saling menghormati, dan musyawarah mufakat sejak dini.
  • Perjuangan melawan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan: penerapan langkah-langkah untuk mencegah dan mencegah korupsi dan mematuhi prinsip-prinsip supremasi hukum.

Demokrasi sebagai landasan negara memberikan banyak manfaat bagi bangsa dan masyarakat. Dengan menjaga dan memperkuat demokrasi, Indonesia dapat terus bergerak menuju masyarakat yang adil, makmur, dan demokratis.

Demokrasi adalah sistem pemerintahan dimana kekuasaan politik berada di tangan rakyat. Dalam negara demokratis, warga negara mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik baik secara langsung maupun melalui wakil-wakil mereka yang dipilih. Demokrasi juga mencakup kesetaraan di depan hukum, kebebasan berekspresi, hak asasi manusia, perlindungan kelompok minoritas, serta akuntabilitas dan transparansi pemerintah.

  • Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli

Pendapat para ahli demokrasi boleh berbeda-beda, namun secara umum mencerminkan prinsip dasar demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan dimana rakyat berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan politik. Berikut beberapa pendapat para ahli mengenai demokrasi:

  1. Abraham Lincoln: Salah satu definisi paling terkenal tentang demokrasi datang dari Abraham Lincoln, yang mendeskripsikannya sebagai “pemerintahan rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.” Dalam pandangan Lincoln, demokrasi melibatkan partisipasi aktif rakyat dalam pemerintahan dan mengutamakan kepentingan rakyat.
  2. Winston Churchill: Churchill menggambarkan demokrasi sebagai “sistem terburuk kecuali semua yang pernah dicoba.” Dalam konteks ini, dia menyoroti bahwa meskipun demokrasi mungkin memiliki kelemahan, tidak ada sistem pemerintahan yang lebih baik yang telah ditemukan.
  3. Robert Dahl: Dahl adalah seorang ilmuwan politik terkemuka yang mendefinisikan demokrasi sebagai “pengambilan keputusan kolektif oleh warga negara yang memiliki hak suara yang sama, yang melibatkan sejumlah besar masalah publik, dan dilakukan dengan cara yang mengizinkan warga negara untuk mempengaruhi keputusan-keputusan itu.”
  4. Joseph Schumpeter: Schumpeter mendefinisikan demokrasi sebagai “sistem yang memilih pemimpin politik melalui pemilihan umum.” Pandangan ini menekankan peran pemilihan dan pemilihan umum dalam menentukan pemimpin politik.
  • Sejarah Demokrasi

Sejarah demokrasi Indonesia telah mengalami dinamika yang cukup kompleks dan mengalami perkembangan yang sangat dinamis.

Berikut adalah beberapa fase perkembangan demokrasi di Indonesia:

  1. Demokrasi Parlementer (1945-1959)
    Pada fase ini, Indonesia resmi menjadi negara yang merdeka dan menerapkan sistem demokrasi parlementer. Sistem ini berlangsung hingga tahun 1959.
  2. Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
    Pada masa ini, sistem demokrasi berubah menjadi sistem demokrasi terpimpin. Sistem ini berlangsung hingga tahun 1965.
  3. Demokrasi Pancasila pada Era Orde Baru (1966-1998)
    Pada masa ini, sistem demokrasi berubah menjadi sistem demokrasi Pancasila. Sistem ini berlangsung hingga tahun 1998.
  4. Demokrasi Pasca Reformasi (1998-sekarang)
    Setelah jatuhnya Presiden Soeharto pada Mei 1998, Indonesia mengalami proses reformasi politik yang membuka peluang bagi perkembangan demokrasi. Pada masa ini, Indonesia menerapkan sistem demokrasi yang lebih terbuka dan partisipatif.

Perkembangan demokrasi Indonesia juga dipengaruhi oleh sejarah dan politik terbentuknya demokrasi Indonesia, dimulai dari pengertian dan pemahaman demokrasi oleh para tokoh dan pendiri kemerdekaan Indonesia khususnya Mohammad Hatta dan Soetan Sjahrir. Selain itu, demokrasi Pancasila dilandasi oleh gotong royong dan rasa kekeluargaan.

Demokrasi merupakan suatu sistem politik yang terus berkembang dan menghadapi berbagai tantangan seiring dengan perubahan zaman. Dengan memperkuat landasan demokrasi, mengatasi tantangan yang dihadapi, dan merencanakan masa depan yang inklusif dan berkelanjutan, demokrasi dapat terus menjadi bentuk pemerintahan yang dapat mewakili kepentingan masyarakat secara adil dan adil.

Metode analisis

            Dapat menghasilkan penelitian yang komprehensif dan integral, bahwa penulisan makalah ini menggunakan beberapa metode analisis :

  • Studi komparatif: Metode analisis ini digunakan untuk membandingkan kasus negara-negara yang berbeda dalam konteks demokrasi untuk mengidentifikasi pola-pola umum dan perbedaan-perbedaan penting.
  • Analisis Tematik: Analisis tematik digunakan untuk mengidentifikasi tema-tema utama tinjauan literatur dan merumuskan kesimpulan-kesimpulan penting tentang fondasi, tantangan, dan masa depan demokrasi.

Pembahasan

Perkembangan Demokrasi di Indonesia 

Indonesia adalah negara demokratis. Demokrasi sebagaimana dipahami di Indonesia saat ini merupakan bagian dari pengaruh konsep demokrasi modern. Sejak awal kemerdekaan hingga era reformasi demokrasi, terjadi perubahan dan model yang berbeda-beda. Praktik demokrasi berdasarkan konstitusi mengalami perkembangan demokrasi dalam tiga periode.

a. Masa Republik Indonesia I, yaitu masa demokrasi yang pertama kali muncul peran parlemen dan partai, yang kemudian disebut demokrasi parlementer;

b. Masa Republik Indonesia II,yaitu, demokrasi terkelola, yang dalam banyak hal berbeda dengan demokrasi konstitusional, yang secara formal mendukung demokrasi dan menunjukkan aspek demokrasi kerakyatan;.

c. Masa Republik Indonesia III, yaitu era demokrasi Pancasila yang merupakan demokrasi konstitusional yang mencakup demokrasi presidensial, masa ini berakhir dengan jatuhnya rezim Orde Baru, dan kemudian Indonesia memasuki era demokrasi baru yang disebut Era Reformasi, yang dimulai pada tahun 1945 dengan amandemen konstitusi yang menekankan kebebasan politik nyata yang lebih besar dan memperkuat sistem presidensial.

Soehino mengamati perkembangan sistem demokrasi yang dianut dalam penyelenggaraan sistem pemerintahannya dan menyebutkan masa berdirinya sistem demokrasi di Indonesia sebagai berikut;

1) 18 Agustus 1945 - 14 november 1945 menganut sistem demokrasi konstitusional; 

2) 14 November 1945 - 5 juli 1959 menganut sistem demokrasi liberal;

3) 5 Juli 1959 - 21 Maret 1968 menganut sistem demokrasi terpimpin; 

4) 21 Maret 1968 - sekarang (berjalan hingga berakhirnya pemerintahan orde baru 1998 menganut sistem demokrasi pancasila).  

Teori Sistem Pemerintahan 

Sistem pemerintahan dapat diartikan sebagai suatu struktur yang terdiri dari fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang saling berkaitan, bekerja sama, dan saling mempengaruhi. Dengan cara ini, sistem manajemen adalah cara lembaga-lembaga pemerintah bekerja sama. Menurut Jimly Asshidiqie, sistem pemerintahan diartikan sebagai sistem hubungan antar lembaga negara. Sedangkan menurut Sri Soemantri, sistem pemerintahan adalah hubungan antara parlemen dan eksekutif. Ismail dari SUNY berpendapat bahwa sistem pemerintahan adalah sistem konkrit yang menjelaskan hubungan antara aparatur tertinggi negara dalam suatu negara. Adapun sistem pemerintahan pada umumnya terbagi menjadi dua sistem utama yaitu sistem presidensial dan sistem parlementer, selain kedua sistem tersebut ada pula sistem campuran, baik kekuasaan parlementer maupun kekuasaan presidensial, dan ada juga sistem pemilihan umum.

Dalam sistem referendum, badan eksekutif merupakan bagian dari badan legislatif yang disebut badan kerja legislatif. Dalam sistem ini, badan legislatif membentuk badan-badan bawahannya untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan. Kontrol parlemen dilakukan langsung melalui pemungutan suara. Sedangkan menurut Jimly Asshiddiqie6, terdapat empat model sistem manajemen, yaitu model Amerika Serikat, Inggris, Perancis, dan Swiss. Amerika Serikat mewakili sistem presidensial, Inggris mewakili sistem parlementer, Perancis mewakili sistem campuran, sedangkan Swiss mewakili sistem lain yaitu sistem kolegiat, dimana presiden merupakan dewan eksekutif yang beranggotakan 7 orang. Salah satu anggota menjabat sebagai presiden dewan selama 1 tahun, bergantian dengan anggota dewan lainnya. C F Strong membedakan dua tipe, pemimpin nominal dan pemimpin nyata. Menurut Mahfud MD, ciri-ciri atau prinsip sistem presidensial adalah:

1) Kepala negara menjadi kepala pemerintahan; 

2) pemerintah tidak bertanggung jawab kepada DPR;

3) menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden;

4) Parlemen Eksekutif dan Legislatif sama-sama kuat. Melihat model presiden Amerika, Bagier Manan menyampaikan ciri-ciri kepresidenan sebagai berikut.

1) Presiden adalah pemilik satu-satunya kekuasaan;

) Presiden adalah pejabat administratif yang bertanggung jawab, kecuali ia merupakan kekuasaan konstitusional yang merupakan hak prerogatif dan biasanya berkaitan dengan jabatan kepala negara;

3) Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (Kongres), sehingga Kongres tidak dapat menyatakan kepercayaan kepadanya;

4) Presiden tidak dipilih atau diangkat oleh kongres. Dalam praktiknya, mereka dipilih oleh rakyat melalui pemilihan langsung, meskipun secara formal mereka dipilih oleh lembaga pemilihan;

5) Masa jabatan Presiden adalah empat tahun (masa jabatan) dan hanya dapat dipilih dua periode berturut-turut.

6)Presiden dapat diberhentikan melalui pemakzulan selama masa jabatannya, karena pengkhianatan, penyuapan, kejahatan tingkat tinggi, dan pelanggaran berat lainnya. Perbedaan sistem pemerintahan presidensial dan parlementer Pemerintahan parlementer dan presidensial dibedakan berdasarkan beberapa aspek, yaitu hubungan kelembagaan, pola rekrutmen, serta pola kontrol dan akuntabilitas. 

Untuk memperkuat demokrasi melalui inovasi, langkah-langkah ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan. Meningkatkan partisipasi masyarakat: Teknologi dan metode inovatif lainnya dapat digunakan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses politik. Warga negara lebih mudah mengutarakan pendapatnya, berpartisipasi dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.

Transparansi dan Akuntabilitas: Inovasi dalam sistem demokrasi dapat meningkatkan transparansi administratif, menjamin akses publik yang luas terhadap informasi dan memperkuat mekanisme akuntabilitas keputusan pemerintah. Memperkuat fondasi demokrasi Dengan melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses politik, inovasi dapat memperkuat fondasi demokrasi yang partisipatif, responsif, dan berkelanjutan. Dengan mempertimbangkan kemungkinan hasil positif dan mendiskusikan tantangan serta tindakan yang diperlukan, penguatan demokrasi dapat menjadi kunci untuk membangun sistem demokrasi yang lebih dinamis, inklusif, dan responsif.

Kesimpulan

Inovasi penguatan demokrasi merupakan langkah penting dalam pengembangan sistem politik yang inklusif, transparan, dan responsif. Melalui pemanfaatan teknologi, partisipasi aktif warga negara, dan kerja sama berbagai pemangku kepentingan, negara-negara dapat mencapai banyak hasil positif, seperti: Meningkatkan partisipasi warga negara, meningkatkan transparansi pemerintahan, dan memperkuat landasan demokrasi. Namun, penerapan inovasi ini harus mempertimbangkan tantangan seperti aksesibilitas teknis, kebutuhan akan peraturan yang tepat, serta pendidikan dan kesadaran masyarakat. Dengan mempertimbangkan hasil yang dapat dicapai, mengatasi tantangan yang ada, dan menjaga keberlanjutan program inovatif, negara dapat memperkuat sistem demokrasi dan mendorong partisipasi warga negara yang berkelanjutan sehingga berdampak positif pada masyarakat secara keseluruhan. Inovasi untuk memperkuat demokrasi merupakan upaya berkelanjutan, dan komitmen kolektif kita untuk mengambil langkah-langkah inovatif ini akan menjadikan demokrasi lebih kuat, lebih inklusif, dan lebih efektif di masa yang terus berubah ini. Teknologi ini diharapkan mampu menjawab hal tersebut.

Konsep demokrasi ini dijalankan dengan cara yang berbeda-beda dari satu negara ke negara lain di berbagai belahan dunia. Setiap negara bahkan setiap individu menerapkan definisi dan kriteria demokrasinya masing-masing. Hingga kini bahkan negara-negara komunis seperti Kuba dan Tiongkok mengaku sebagai negara demokratis. Hal ini telah menjadi paradigma dalam bahasa komunikasi sistem pemerintahan dunia dan sistem politik yang diidealkan, meskipun dalam praktiknya setiap orang menerapkan standar yang berbeda-beda sesuai dengan kepentingannya masing-masing. Jadi mungkin saja suatu hari nanti akan timbul kebosanan atau ketidakpercayaan yang meluas mengenai manfaat praktis dari konsep demokrasi modern ini. Ketika hal ini terjadi, masyarakat pasti akan mulai menentang secara kritis keberadaan sistem yang dianggap ideal. Kini semakin banyak ahli yang menduga bahkan menganggap demokrasi itu sendiri hanyalah mitos belaka. Impian demokrasi hanya sekedar utopia, kenyataan di muka bumi tidak seindah gagasan abstrak.

Namun, terlepas dari kritik tersebut, jelas bahwa dalam sistem kedaulatan rakyat, kekuasaan tertinggi suatu negara dipegang oleh rakyat negara tersebut. Kekuasaan ini sebenarnya berasal dari rakyat, dikuasai oleh rakyat, dan bermanfaat bagi seluruh rakyat itu sendiri. Ungkapan yang kemudian berkembang dalam hal ini adalah “kekuasaan adalah dari rakyat, dari rakyat, dan untuk rakyat”. Bahkan dalam sistem demokrasi partisipatif juga berkembang bersama rakyat, sehingga menjadi “kekuasaan pemerintahan berasal dari rakyat, untuk rakyat, untuk rakyat dan untuk rakyat”.

Pengertian kekuasaan tertinggi itu sendiri tidak bisa dipahami secara monoteistik dan mutlak dalam arti tidak terbatas, karena tentu saja kekuasaan tertinggi yang ada di tangan rakyat dibatasi oleh kesepakatan yang mereka tentukan sendiri secara bersama-sama, sebagaimana dikatakan. . konstitusi yang dirancang dan diratifikasi, terutama oleh mereka yang mendirikan negara ini. Ini disebut kontrak sosial antar warga negara, yang tercermin dalam konstitusi. Konstitusi membatasi dan mengatur pengarahan, pelaksanaan, dan penyelenggaraan kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari. Pada dasarnya dalam gagasan kedaulatan rakyat harus dipastikan bahwa rakyat adalah pemilik negara yang sebenarnya dengan segala kekuasaannya untuk menjalankan seluruh fungsi kekuasaan negara dalam urusan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Rakyat mempunyai hak untuk merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengendalikan serta mengevaluasi kinerja fungsi kekuasaan tersebut. Selanjutnya, demi kepentingan rakyat agar segala kegiatan benar-benar terarah dan bertujuan untuk memberi manfaat bagi keberadaan dan fungsi seluruh kegiatan negara. Merupakan gagasan kedaulatan rakyat atau demokrasi yang sepenuhnya berada di tangan rakyat, untuk rakyat, dari rakyat, dan bersama rakyat.

Daftar Pustaka

CMSMaster, FHukum. “PRINSIP-PRINSIP NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI.” Fakultas Hukum Universitas Pattimura, 7 Nov. 2016, fh.unpatti.ac.id/prinsip-prinsip-negara-hukum-dan-demokrasi/.

Dwi, Anugrah. “Demokrasi: Pengertian, Sejarah Dan Contohnya - UMSU Kampus Terbaik.” Pascasarjana UMSU, 12 Sept. 2023, pascasarjana.umsu.ac.id/demokrasi-pengertian-sejarah-dan-contohnya/

Hidayat, Cecep. Ideologi Politik. 16 Dec. 2018.

Ketahanan, Mengkaji, and Demokrasi Ikhtisar. Global State of Democracy. 24 Sept. 2017.

Madina, Kresentia. “Laporan International IDEA Ungkap Hubungan Antara Demokrasi Dan Perubahan Iklim Green Network Asia - Indonesia.” Green Network Asia - Indonesia, 14 Sept. 2023, greennetwork.id/ikhtisar/laporan-international-idea-ungkap-hubungan-antara-demokrasi-dan-perubahan-iklim/. Accessed 3 Mar. 2024.

margianto, heru. “Tantangan Demokrasi Di Indonesia.” Fisib.unpak.ac.id, 16 July 2020, fisib.unpak.ac.id/berita/tantangan-demokrasi-di-indonesia. Accessed 16 July 2020.

---. “Tantangan Demokrasi Di Indonesia.” Fisib.unpak.ac.id, 16 July 2020, fisib.unpak.ac.id/berita/tantangan-demokrasi-di-indonesia.

Noviati, Cora Elly. “Demokrasi Dan Sistem Pemerintahan.” Jurnal Konstitusi, vol. 10, no. 2, 20 May 2016, pp. 333–354, jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1027/106, https://doi.org/10.31078/jk1027.

Paris. “Demokrasi Dan Ruang Politik Masyarakat Sipil - Universitas Gadjah Mada.” Https://Ugm.ac.id/Id/Berita/22962-Demokrasi-Dan-Ruang-Politik-Masyarakat-Sipil/, 20 Sept. 2022, ugm.ac.id/id/berita/22962-demokrasi-dan-ruang-politik-masyarakat-sipil/.

Rangkuti, Maksum. “Apa Itu Demokrasi?” Fakultas Hukum Terbaik Di Medan Sumut, 23 June 2023, fahum.umsu.ac.id/apa-itu-demokrasi/.

Riris, Nathania, et al. DAMPAK DEMOKRASI TERHADAP PERDAGANGAN DI NEGARA-NEGARA BERPENDAPATAN MENENGAH DAN TINGGI ASIA (Impacts of Democracy on Trade Activity in Asia’s Middle and High Income Countries). 30 June 2020.

Sofyan, 4ntonsofyan@gmail.com, Anton. “Pentingnya Kehidupan Demokrasi Dalam Masyarakat.” Www.smkgiki1.Sch.id, 16 Sept. 2019, www.smkgiki1.sch.id/index.php/read/7/program-kerja.

suk mei tan, eleonora. “Sistem Pembelajaran Daring (SPADA): Log in to the Site.” Daring.unram.ac.id, 13 Sept. 2019, daring.unram.ac.id/pluginfile.php/328058/mod_folder/content/0/Studi%20kasus%20Inovasi%209%20PEMDA%20di%20INDO.pdf?forcedownload=1

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun