Saya mendapatkan wawasan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai aturan formal, tetapi juga sebagai refleksi nilai dan norma yang hidup di masyarakat. Saya juga mempelajari pentingnya pluralisme hukum, pendekatan yuridis empiris, dan bagaimana hukum progresif dapat digunakan untuk menciptakan keadilan yang lebih substantif.
3. Apa kritik dalam perkuliahan Sosiologi Hukum?
Terkadang materi terlalu teoritis sehingga sulit dihubungkan langsung dengan kasus atau fenomena aktual di masyarakat.
4. Apa masukan Anda dalam perkuliahan Sosiologi Hukum?
Perkuliahan lebih sering melibatkan analisis studi kasus nyata, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
5. Apa proyeksi Anda ke depan pasca mempelajari materi Sosiologi Hukum?Kedepannya ingin menerapkannya dalam memahami dan menganalisis kebijakan hukum di Indonesia. Saya juga ingin berkontribusi dalam upaya reformasi hukum agar lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam mengatasi ketimpangan sosial dan ekonomi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI