Mohon tunggu...
Rana Subagya
Rana Subagya Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswi

Apapun yang saya mulai, harus saya selesaikan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

General Review UAS Sosiologi Hukum

8 Desember 2024   17:46 Diperbarui: 8 Desember 2024   17:47 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

GENERAL REVIEW SOSIOLOGI HUKUM

Pengertian Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum merupakan hasil kajian filsafat hukum, ilmu hukum, dan sosiologi yang bertujuan memahami interaksi hukum dengan gejala sosial. Cornelis J.M Schuyt menyebutkan tugas sosiologi hukum adalah mengungkap sebab ketimpangan antara tata tertib yang dicita-citakan dengan realitas masyarakat. Objek sosiologi hukum meliputi aspek formil (interaksi sosial) dan materiil (aspek kehidupan sosial).

Hukum dan Kenyataan Masyarakat

Menurut Immanuel Kant, hukum menjaga kebebasan individu yang harmonis, sedangkan John Locke melihat hukum sebagai penilaian masyarakat. Di Indonesia, tantangan hukum adalah ketimpangan keadilan yang menyebabkan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Pluralisme hukum diperlukan untuk mengintegrasikan norma agama, sosial, dan negara, guna menciptakan keadilan substansial.

Yuridis Empiris dan Normatif

Pendekatan yuridis normatif berfokus pada aturan tertulis, sedangkan pendekatan yuridis empiris melihat bagaimana norma diimplementasikan dalam masyarakat. Kombinasi keduanya membantu menjembatani kesenjangan antara teori dan praktik hukum, menciptakan solusi lebih efektif untuk memperbaiki sistem hukum.

Mazhab Pemikirian Hukum Positivisme

Positivisme hukum memisahkan hukum dari moralitas, mengutamakan kepastian hukum. Meskipun stabilitasnya diakui, pendekatan ini dikritik karena kurang responsif terhadap perubahan sosial, seperti dalam menghadapi perkembangan globalisasi dan isu hak asasi manusia.

Sosiological Jurisprudence

Aliran Sosiological Jurisprudence mengutamakan dinamika hukum yang hidup di masyarakat, tidak hanya statis pada hukum positif. Roscoe Pound dan Eugen Ehrlich memandang hukum sebagai alat dinamis untuk menyesuaikan diri dengan perubahan sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun