Mohon tunggu...
Rana Subagya
Rana Subagya Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswi

Apapun yang saya mulai, harus saya selesaikan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

General Review UAS Sosiologi Hukum

8 Desember 2024   17:46 Diperbarui: 8 Desember 2024   17:47 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Living Law dan Utilitarisme

Living Law menekankan pentingnya hukum sebagai refleksi nilai dan norma sosial. Digabungkan dengan Utilitarianisme, hukum diharapkan tidak hanya responsif, tetapi juga memberikan manfaat terbesar untuk kebahagiaan masyarakat secara luas.

Emile Durkheim dan Ibnu Khaldun

Durkheim membagi hukum berdasarkan solidaritas sosial (mekanik di masyarakat tradisional, organik di masyarakat modern), sedangkan Ibnu Khaldun menyoroti hubungan hukum dengan kekuasaan politik melalui solidaritas kelompok (ashabiyyah). Keduanya menegaskan pentingnya konteks sosial dan sejarah dalam pembentukan hukum.

Max Weber dan H.L.A

Weber melihat hukum sebagai alat kontrol sosial rasional, membaginya dalam empat tipe ideal. H.L.A. Hart menekankan hukum sebagai sistem aturan yang terpisah dari moralitas, dengan fokus pada aturan primer dan sekunder. Pandangan mereka membantu memahami peran hukum dalam menjaga keteraturan sosial.

Efectiveness of Law

Efektivitas hukum tidak hanya diukur dari penerapannya, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat mematuhi dan mendukung hukum. Faktor-faktor seperti kejelasan peraturan, keadilan penegakan hukum, dan partisipasi masyarakat sangat berpengaruh pada efektivitasnya.

Law as Social Control

Hukum sebagai alat kontrol sosial mencerminkan nilai dan norma masyarakat yang terus berkembang. Pendekatan preventif (sosialisasi) dan represif (sanksi) digunakan untuk menjaga ketertiban. Partisipasi masyarakat, transparansi, dan keadilan dalam penegakan hukum menjadi kunci efektivitasnya. Selain itu, hukum juga berperan sebagai agen perubahan sosial yang membantu mengintegrasikan nilai-nilai baru ke dalam kehidupan bermasyarakat.

Studi Sosio-Legal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun