Saya mendapatkan wawasan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai aturan formal, tetapi juga sebagai refleksi nilai dan norma yang hidup di masyarakat. Saya juga mempelajari pentingnya pluralisme hukum, pendekatan yuridis empiris, dan bagaimana hukum progresif dapat digunakan untuk menciptakan keadilan yang lebih substantif.
3. Apa kritik dalam perkuliahan Sosiologi Hukum?
Terkadang materi terlalu teoritis sehingga sulit dihubungkan langsung dengan kasus atau fenomena aktual di masyarakat.
4. Apa masukan Anda dalam perkuliahan Sosiologi Hukum?
Perkuliahan lebih sering melibatkan analisis studi kasus nyata, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
5. Apa proyeksi Anda ke depan pasca mempelajari materi Sosiologi Hukum?Kedepannya ingin menerapkannya dalam memahami dan menganalisis kebijakan hukum di Indonesia. Saya juga ingin berkontribusi dalam upaya reformasi hukum agar lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam mengatasi ketimpangan sosial dan ekonomi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H