Abu Zahrah berpendapat bahwa asuransi tidak termasuk kebutuhan darurat (daruri) dalam sistem ekonomi saat ini, meskipun manusia akan kesulitan jika asuransi dilarang sepenuhnya. Namun, asuransi yang didasarkan pada tolong-menolong (ta'awun) dan saling menanggung (takaful) dapat dianalogikan dengan akad mudarabah dan kafalah.
 Fatwa DSN-MUI Tentang Akad Asuransi Syariah di Indonesia
Asuransi syariah didasarkan pada prinsip-prinsip tanggung jawab bersama, kerja sama, dan saling melindungi. Akad yang digunakan dalam asuransi syariah harus sesuai dengan syariah dan tidak mengandung unsur gharar, maisir, riba, zhulm, risywah, atau barang haram dan maksiat. Akad dalam asuransi syariah meliputi akad tijarah (komersial) dan akad tabarru' (kebajikan).
1. Akad Tijarah
  Akad tijarah adalah akad komersial yang menggunakan mudharabah, di mana premi dikelola oleh perusahaan asuransi sebagai pengelola (mudharib) dan peserta sebagai pemilik uang (sahibul mal).
2. Akad Tabarru
  Akad tabarru adalah akad kebajikan dan tolong-menolong, di mana peserta memberikan dana hibah untuk membantu peserta lain yang tertimpa musibah, dan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana.
Secara keseluruhan, prinsip-prinsip dalam asuransi syariah adalah untuk mencapai kesejahteraan sosial dan ekonomi umat Islam melalui mekanisme yang adil dan sesuai dengan syariah.
DARI RESUME TERSEBUT SAYA MENJADI TERTARIK INGIN MENERAPKAN JUDUL SKRIPSI YANG INGIN SAYA BUAT SENDIRI YAITU (ANALISIS IMPELENTASI ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA MENURUT FIQH KONTEMPORER), Mengapa saya ingin membuat judul skripsi seperti itu dikarenakan saya ingin mengetahui penerapan asuransi syariah menurut fiqh kontemporer yang menggunakan teori Imam Al-Ghazali yang dimana apakah asuransi konvesional dan Asuransi Syariah bisa aditerapkan di Indonesia menurut Imam Al-GhazaliÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H