Mohon tunggu...
Ramdhan
Ramdhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

FAKULTAS SYARIAH

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Relevansi Fatwa DSN-MUITentang Asuransi Syariah dengan Konsep Takaful

26 Mei 2024   17:13 Diperbarui: 26 Mei 2024   18:15 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

   Abu Zahrah berpendapat bahwa asuransi tidak termasuk kebutuhan darurat (daruri) dalam sistem ekonomi saat ini, meskipun manusia akan kesulitan jika asuransi dilarang sepenuhnya. Namun, asuransi yang didasarkan pada tolong-menolong (ta'awun) dan saling menanggung (takaful) dapat dianalogikan dengan akad mudarabah dan kafalah.

 Fatwa DSN-MUI Tentang Akad Asuransi Syariah di Indonesia

Asuransi syariah didasarkan pada prinsip-prinsip tanggung jawab bersama, kerja sama, dan saling melindungi. Akad yang digunakan dalam asuransi syariah harus sesuai dengan syariah dan tidak mengandung unsur gharar, maisir, riba, zhulm, risywah, atau barang haram dan maksiat. Akad dalam asuransi syariah meliputi akad tijarah (komersial) dan akad tabarru' (kebajikan).

1. Akad Tijarah

   Akad tijarah adalah akad komersial yang menggunakan mudharabah, di mana premi dikelola oleh perusahaan asuransi sebagai pengelola (mudharib) dan peserta sebagai pemilik uang (sahibul mal).

2. Akad Tabarru

   Akad tabarru adalah akad kebajikan dan tolong-menolong, di mana peserta memberikan dana hibah untuk membantu peserta lain yang tertimpa musibah, dan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana.

Secara keseluruhan, prinsip-prinsip dalam asuransi syariah adalah untuk mencapai kesejahteraan sosial dan ekonomi umat Islam melalui mekanisme yang adil dan sesuai dengan syariah.

DARI RESUME TERSEBUT SAYA MENJADI TERTARIK INGIN MENERAPKAN JUDUL SKRIPSI YANG INGIN SAYA BUAT SENDIRI YAITU (ANALISIS IMPELENTASI ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA MENURUT FIQH KONTEMPORER), Mengapa saya ingin membuat judul skripsi seperti itu dikarenakan saya ingin mengetahui penerapan asuransi syariah menurut fiqh kontemporer yang menggunakan teori Imam Al-Ghazali yang dimana apakah asuransi konvesional dan Asuransi Syariah bisa aditerapkan di Indonesia menurut Imam Al-Ghazali 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun