Abu Zahrah menyatakan bahwa setiap individu memiliki hak milik dengan batasan-batasan tertentu yang ditetapkan oleh Allah SWT. Misalnya, kepemilikan sumber daya yang tidak dimiliki oleh siapa pun, seperti air, tambang, dan lahan mati. Ada juga hak milik umum yang digunakan untuk menjaga keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Abu Zahrah berupaya mengelola hak-hak ini agar bermanfaat bagi seluruh umat, mulai dari keluarga hingga negara.
  Asuransi dianggap sebagai solusi modern untuk membantu manusia menghadapi risiko, yang semakin berkembang seiring dengan kemajuan teknologi dan pemikiran manusia. Pada awalnya, asuransi terbatas pada bidang maritim, kebakaran, dan jiwa, namun kini telah mencakup berbagai jenis.
2. Unsur Gharar dalam Asuransi Menurut Muhammad Abu Zahra
  Abu Zahrah menolak asuransi modern karena adanya unsur gharar (ketidakpastian) dalam transaksi. Menurutnya, semua obyek akad harus jelas dan pasti, dan hadits Rasulullah melarang jual beli yang mengandung ketidakpastian, seperti jual beli anak yang masih dalam kandungan.
3. Unsur Perjudian dalam Asuransi
  Abu Zahrah juga menolak asuransi karena dianggap mengandung unsur perjudian (maisir), di mana peserta membayar premi tanpa mengetahui apakah mereka akan mendapatkan klaim atau tidak. Al-Qur'an melarang maisir sebagaimana disebutkan dalam Surat Al-Maidah ayat 90.
4. Unsur Riba dalam Asuransi
  Asuransi juga ditolak oleh Abu Zahrah karena mengandung unsur riba, yaitu memberikan sejumlah uang kecil untuk mendapatkan jumlah uang yang lebih besar tanpa memikul kewajiban tertentu. Ini bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.
5. Sharaf Nasa dalam Asuransi
  Menurut Abu Zahrah, asuransi adalah bentuk sharaf nasa yang dilarang, yaitu menjadikan uang sebagai barang dagangan dan memperjualbelikannya untuk keuntungan tanpa memikul tanggung jawab.
6. Asuransi Tidak Bersifat Darurat