Mohon tunggu...
Ramdhan
Ramdhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

FAKULTAS SYARIAH

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Relevansi Fatwa DSN-MUITentang Asuransi Syariah dengan Konsep Takaful

26 Mei 2024   17:13 Diperbarui: 26 Mei 2024   18:15 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

NAMA : RAMDHAN HIDAYAT  (109)

HES     : 6A

Judul Skripsi               : RELEVANSI FATWA DSN-MUI TENTANG ASURANSI SYARIAH DENGAN KONSEP TAKAFUL

Pengarang                   : Dr. H. AGUS PURNOMO, M. Ag.

Penerbit                       : INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONOROGO

Kota Terbit                  : PONOROGO

Tahun Terbit                : 12 SEPTEMBER 2019

Jumlah Halaman         : 1-68

A. Menagapa mengambil skripsi dengan judul ini dikarenakan saya ingin mengetahui bagamaiana asuransi menurut MUI dengan Konsep Takaful Apakah Asuransi Syariah Layak diberlakukan dengan konsep ini atau tidak

B. PENDAHULUAN

Di era modern ini, kebutuhan manusia tidak hanya terbatas pada hal-hal yang bersifat material, tetapi juga mencakup berbagai jenis layanan. Manusia memerlukan perlindungan untuk jiwa, keturunan, dan harta benda mereka. Seiring dengan kemajuan peradaban, masalah yang dihadapi manusia juga menjadi lebih kompleks, begitu pula dengan risiko yang timbul dari perkembangan ilmu pengetahuan.

Al-Qur'an tidak menyebutkan secara eksplisit tentang praktik asuransi syariah, namun ada beberapa ayat yang mengandung nilai-nilai dasar seperti tolong-menolong, kerja sama, dan perlindungan terhadap kerugian di masa depan, yang relevan dengan konsep asuransi.

Di Indonesia, perkembangan ekonomi syariah memberikan dampak positif pada industri asuransi syariah. Perbankan syariah memerlukan perlindungan atas asetnya, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung. Selain itu, pemerintah juga menerapkan sistem asuransi kesehatan melalui BPJS untuk memberikan kenyamanan bagi warga, meskipun mekanisme BPJS belum sepenuhnya berprinsip syariah. Faktor-faktor ini menunjukkan bahwa manajemen risiko melalui asuransi semakin diminati oleh berbagai lembaga.

Di Indonesia, penerapan kontrak asuransi berprinsip syariah menggunakan akad tabarru' dan asuransi syariah, sesuai dengan fatwa No.21/DSN-MUI/X/2001. Fatwa ini menyatakan bahwa asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru' untuk menghadapi risiko tertentu dengan akad yang sesuai syariah. Sistem reasuransi juga diatur dalam fatwa ini menggunakan akad mudharabah dan musyarakah, menghasilkan nisbah.

Hal ini menunjukkan bahwa sistem asuransi telah mengalami banyak perubahan, tidak lagi hanya berdasarkan sukarela atau tabarru', tetapi juga sebagai produk komersial dalam akad asuransi syariah atau niaga. Asuransi telah berkembang dari yang awalnya hanya bersifat sosial menjadi sistem asuransi niaga. Zainuddin dan beberapa ahli fikih lainnya mendukung mekanisme ini karena dianggap memiliki manfaat besar bagi kesejahteraan manusia.

C. PEMBAHASAN 

Konsep Takaful Menurut Muhammad Abu Zahra

A. Biografi Muhammad Abu Zahra

Muhammad Ahmad Musthafa Ahmad Abdullah, yang dikenal sebagai Abu Zahrah, lahir pada 29 Maret 1898 di Mahallah al-Kubra, Mesir. Abu Zahrah merupakan seorang ulama besar, cendekiawan publik, penulis, ahli fikih, dan ahli hukum Islam ternama di dunia Arab. Beliau tumbuh dalam lingkungan keluarga yang memegang teguh nilai-nilai dan adab Islam, serta mengutamakan ilmu agama. Abu Zahrah menyelesaikan pendidikan tinggi di Universitas Al-Azhar, Mesir, mendapatkan gelar "Al-Ustadz" yang setara dengan gelar doktor di universitas umum. Beliau juga dikirim ke Prancis untuk studi lebih lanjut melalui misi ilmiah yang disebut Bi'satul Malik Fouad I, di mana beliau memperoleh gelar doktor dalam hukum Islam.

Sejak usia anak-anak, Abu Zahrah telah menghafal Al-Qur'an dan mengikuti pengajian di daerahnya. Keinginan untuk mendalami ilmu syariah muncul pada saat itu, yang kemudian menjadi fokus studinya. Beberapa karya pentingnya dalam bidang fikih dan ushul fikih antara lain: "Usul al-Fiqh", "Ahkam al-Tirkah wa al-Mawarith", dan "Al-Miras Inda al-Ja'fariyah".

B. Konsep Takaful Muhammad Abu Zahra Tentang Akad dan Premi

1. Konsep Takaful Abu Zahra Tentang Akad
   
   Takaful, menurut Muhammad Abu Zahrah, merupakan konsep jaminan sosial (at-takaful al-ijtima'i) yang berbeda dari al-kafalah al-ijtima'iyyah. Jaminan sosial adalah tanggung jawab bersama semua anggota masyarakat, sementara al-kafalah al-ijtima'iyyah adalah jaminan yang diberikan oleh orang-orang kaya. Konsep ini berlandaskan perintah Allah SWT kepada umat Islam untuk melaksanakan al-amr bi al-ma'ruf wa an-nahy 'an al-munkar, yang menekankan gotong royong dan tolong-menolong demi kesejahteraan sosial.

   Abu Zahrah menyatakan bahwa setiap individu memiliki hak milik dengan batasan-batasan tertentu yang ditetapkan oleh Allah SWT. Misalnya, kepemilikan sumber daya yang tidak dimiliki oleh siapa pun, seperti air, tambang, dan lahan mati. Ada juga hak milik umum yang digunakan untuk menjaga keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Abu Zahrah berupaya mengelola hak-hak ini agar bermanfaat bagi seluruh umat, mulai dari keluarga hingga negara.

   Asuransi dianggap sebagai solusi modern untuk membantu manusia menghadapi risiko, yang semakin berkembang seiring dengan kemajuan teknologi dan pemikiran manusia. Pada awalnya, asuransi terbatas pada bidang maritim, kebakaran, dan jiwa, namun kini telah mencakup berbagai jenis.

2. Unsur Gharar dalam Asuransi Menurut Muhammad Abu Zahra

   Abu Zahrah menolak asuransi modern karena adanya unsur gharar (ketidakpastian) dalam transaksi. Menurutnya, semua obyek akad harus jelas dan pasti, dan hadits Rasulullah melarang jual beli yang mengandung ketidakpastian, seperti jual beli anak yang masih dalam kandungan.

3. Unsur Perjudian dalam Asuransi

   Abu Zahrah juga menolak asuransi karena dianggap mengandung unsur perjudian (maisir), di mana peserta membayar premi tanpa mengetahui apakah mereka akan mendapatkan klaim atau tidak. Al-Qur'an melarang maisir sebagaimana disebutkan dalam Surat Al-Maidah ayat 90.

4. Unsur Riba dalam Asuransi

   Asuransi juga ditolak oleh Abu Zahrah karena mengandung unsur riba, yaitu memberikan sejumlah uang kecil untuk mendapatkan jumlah uang yang lebih besar tanpa memikul kewajiban tertentu. Ini bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.

5. Sharaf Nasa dalam Asuransi

   Menurut Abu Zahrah, asuransi adalah bentuk sharaf nasa yang dilarang, yaitu menjadikan uang sebagai barang dagangan dan memperjualbelikannya untuk keuntungan tanpa memikul tanggung jawab.

6. Asuransi Tidak Bersifat Darurat

   Abu Zahrah berpendapat bahwa asuransi tidak termasuk kebutuhan darurat (daruri) dalam sistem ekonomi saat ini, meskipun manusia akan kesulitan jika asuransi dilarang sepenuhnya. Namun, asuransi yang didasarkan pada tolong-menolong (ta'awun) dan saling menanggung (takaful) dapat dianalogikan dengan akad mudarabah dan kafalah.

 Fatwa DSN-MUI Tentang Akad Asuransi Syariah di Indonesia

Asuransi syariah didasarkan pada prinsip-prinsip tanggung jawab bersama, kerja sama, dan saling melindungi. Akad yang digunakan dalam asuransi syariah harus sesuai dengan syariah dan tidak mengandung unsur gharar, maisir, riba, zhulm, risywah, atau barang haram dan maksiat. Akad dalam asuransi syariah meliputi akad tijarah (komersial) dan akad tabarru' (kebajikan).

1. Akad Tijarah

   Akad tijarah adalah akad komersial yang menggunakan mudharabah, di mana premi dikelola oleh perusahaan asuransi sebagai pengelola (mudharib) dan peserta sebagai pemilik uang (sahibul mal).

2. Akad Tabarru

   Akad tabarru adalah akad kebajikan dan tolong-menolong, di mana peserta memberikan dana hibah untuk membantu peserta lain yang tertimpa musibah, dan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana.

Secara keseluruhan, prinsip-prinsip dalam asuransi syariah adalah untuk mencapai kesejahteraan sosial dan ekonomi umat Islam melalui mekanisme yang adil dan sesuai dengan syariah.

DARI RESUME TERSEBUT SAYA MENJADI TERTARIK INGIN MENERAPKAN JUDUL SKRIPSI YANG INGIN SAYA BUAT SENDIRI YAITU (ANALISIS IMPELENTASI ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA MENURUT FIQH KONTEMPORER), Mengapa saya ingin membuat judul skripsi seperti itu dikarenakan saya ingin mengetahui penerapan asuransi syariah menurut fiqh kontemporer yang menggunakan teori Imam Al-Ghazali yang dimana apakah asuransi konvesional dan Asuransi Syariah bisa aditerapkan di Indonesia menurut Imam Al-Ghazali 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun