Mohon tunggu...
Ramdhan
Ramdhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

FAKULTAS SYARIAH

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Relevansi Fatwa DSN-MUITentang Asuransi Syariah dengan Konsep Takaful

26 Mei 2024   17:13 Diperbarui: 26 Mei 2024   18:15 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Al-Qur'an tidak menyebutkan secara eksplisit tentang praktik asuransi syariah, namun ada beberapa ayat yang mengandung nilai-nilai dasar seperti tolong-menolong, kerja sama, dan perlindungan terhadap kerugian di masa depan, yang relevan dengan konsep asuransi.

Di Indonesia, perkembangan ekonomi syariah memberikan dampak positif pada industri asuransi syariah. Perbankan syariah memerlukan perlindungan atas asetnya, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung. Selain itu, pemerintah juga menerapkan sistem asuransi kesehatan melalui BPJS untuk memberikan kenyamanan bagi warga, meskipun mekanisme BPJS belum sepenuhnya berprinsip syariah. Faktor-faktor ini menunjukkan bahwa manajemen risiko melalui asuransi semakin diminati oleh berbagai lembaga.

Di Indonesia, penerapan kontrak asuransi berprinsip syariah menggunakan akad tabarru' dan asuransi syariah, sesuai dengan fatwa No.21/DSN-MUI/X/2001. Fatwa ini menyatakan bahwa asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru' untuk menghadapi risiko tertentu dengan akad yang sesuai syariah. Sistem reasuransi juga diatur dalam fatwa ini menggunakan akad mudharabah dan musyarakah, menghasilkan nisbah.

Hal ini menunjukkan bahwa sistem asuransi telah mengalami banyak perubahan, tidak lagi hanya berdasarkan sukarela atau tabarru', tetapi juga sebagai produk komersial dalam akad asuransi syariah atau niaga. Asuransi telah berkembang dari yang awalnya hanya bersifat sosial menjadi sistem asuransi niaga. Zainuddin dan beberapa ahli fikih lainnya mendukung mekanisme ini karena dianggap memiliki manfaat besar bagi kesejahteraan manusia.

C. PEMBAHASAN 

Konsep Takaful Menurut Muhammad Abu Zahra

A. Biografi Muhammad Abu Zahra

Muhammad Ahmad Musthafa Ahmad Abdullah, yang dikenal sebagai Abu Zahrah, lahir pada 29 Maret 1898 di Mahallah al-Kubra, Mesir. Abu Zahrah merupakan seorang ulama besar, cendekiawan publik, penulis, ahli fikih, dan ahli hukum Islam ternama di dunia Arab. Beliau tumbuh dalam lingkungan keluarga yang memegang teguh nilai-nilai dan adab Islam, serta mengutamakan ilmu agama. Abu Zahrah menyelesaikan pendidikan tinggi di Universitas Al-Azhar, Mesir, mendapatkan gelar "Al-Ustadz" yang setara dengan gelar doktor di universitas umum. Beliau juga dikirim ke Prancis untuk studi lebih lanjut melalui misi ilmiah yang disebut Bi'satul Malik Fouad I, di mana beliau memperoleh gelar doktor dalam hukum Islam.

Sejak usia anak-anak, Abu Zahrah telah menghafal Al-Qur'an dan mengikuti pengajian di daerahnya. Keinginan untuk mendalami ilmu syariah muncul pada saat itu, yang kemudian menjadi fokus studinya. Beberapa karya pentingnya dalam bidang fikih dan ushul fikih antara lain: "Usul al-Fiqh", "Ahkam al-Tirkah wa al-Mawarith", dan "Al-Miras Inda al-Ja'fariyah".

B. Konsep Takaful Muhammad Abu Zahra Tentang Akad dan Premi

1. Konsep Takaful Abu Zahra Tentang Akad
   
   Takaful, menurut Muhammad Abu Zahrah, merupakan konsep jaminan sosial (at-takaful al-ijtima'i) yang berbeda dari al-kafalah al-ijtima'iyyah. Jaminan sosial adalah tanggung jawab bersama semua anggota masyarakat, sementara al-kafalah al-ijtima'iyyah adalah jaminan yang diberikan oleh orang-orang kaya. Konsep ini berlandaskan perintah Allah SWT kepada umat Islam untuk melaksanakan al-amr bi al-ma'ruf wa an-nahy 'an al-munkar, yang menekankan gotong royong dan tolong-menolong demi kesejahteraan sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun