Dalam hal ini pidana dikenal dengan sifat menyingkirkan. Maka dari itu di poin ini akan terasa familiar dengan hilangnya eksistensi seseorang akibat dihukum. Baik itu berupa penjara seumur hidup ataupun pidana mati. Hal ini dilakukan karena tidak ada kemungkinan perbaikan lagi.
- Herstel van Goleden Maatschappelijik Nadeel
Tujuan ini berorientasi untuk memperbaiki kerugian yang timbul dalam masyarakat.
Teori gabungan atau kemudian dapat dikenali sebagai teori campuran dari pembalasan dan juga tujuan. Teori ini menyatakan bahwa tidak bisa sebuah alasan berdiri sendiri. Maka dari itu harus diselaraskan agar menjadi landasan yang kuat. Sehigga pemidanaan bukan hanya sekadar memberikan balasan, tetapi juga dalam rangka mempertahankan tujuan bersama.
Terlepas dari banyak nya teori yang bermunculan mengenai alasan mengapa negara memiliki alas hak untuk dapat menghukum seseorang yang melanggar protokol kesehatan ataupun menyalahgunakan kewenangan dalam situasi pandemi covid 19.Â
Pada dasarnya alasan yang paling diterima adalah negara memiliki tugas berat sebagai komunitas besar kehidupan, yaitu berusaha untuk mewujudkan berakhirnya pandemi covid 19 di Indonesia dan juga mengembalikan roda ekonomi.Â
Usaha itu diwujudkan dalam bentuk pembatasan perbuatan tertentu dalam bersosial dan bernegara. Karena sekali lagi, penyimpanngan-penyimpangan yang berpengaruh pada terhambatnya mewujudkan tujuan bangsa patut di atur dengan memberikan hukuman pada pelakunya agar pandemi virus corona 19 segera berakhir.
Referensi :
Otje Salman, Filsafat Hukum : Perkembangan dan Dinamika Masalah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H