Mohon tunggu...
Refondi Ramadha
Refondi Ramadha Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Brawijaya

Penulis Garing Yang Punya Cita-CIta Untuk Mengelilingi Dunia Tapi Takut Mabuk Kendaraan Ini Punya motto "Menulis sebagai bentuk syukur atas karunia Tuhan dan media berbagi kebahagian"

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Proteksi Virus Mutasi Covid-19, Inilah Alasan Beberapa Negara Menghukum Pelanggar Protokol Kesehatan

4 Januari 2021   18:48 Diperbarui: 4 Januari 2021   20:20 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belum sempat bagi masyarakat Indonesia untuk merayakan 1 tahun dirudung pandemi covid-19. Jauh di benua eropa, lebih tepatnya di Inggris, sudah mulai merebah virus mutasi dari covid 19. Dikabarkan juga bahwa keberadaan virus mutasi ini lebih berbahaya dari sebelumnya.

Demi melindungi penyebarannya, beberapa negara di dunia, khususnya di Indonesia mulai menetapkan proteksi melalui kebijakan hukum bagi para pelanggar protokol kesehatan.

Hukum, merupakan sesuatu yang timbul karena kepentingan masyarakat. Maka tidak dipungkiri lagi, hukum diposisikan sebagai alat untuk melindungi serta mewujudkan kepentingan bersama.

Praktiknya untuk mewujudkan ini, tentu diperlukan sebuah entinitas yang memegang otoritas atau kekuasaan. Dalam lingkup kecil mungkin bisa disebut desa, dan dalam besarnya disebut negara.

Hal ini bermula dari konsepsi manusia sebagai mahkluk yang dikenali sebagi zoon politicon tercipta dengan kelebihan serta kekurangannya masing-masing. Sehingga bentuk negara dalam melakukan pembatasan dengan hukuman untuk memberikan jaminan sosial.

Dimana pada dasarnya setiap orang memiliki keresahan dalam menjaga kehidupannya maupun hartanya. Maka dari itu diperlukannya otoritas umum yang kemudian dapat mengatur stabilitas masyarakat secara adil dan berimbang. Dengan menerapkan hukuman pemidanaan sebagai alas legal untuk memproteksi dari penyebaran virus mutasi

Yang paling umum, negara berpegang pada landasan teori pembalasan. Dimana seorang pelaku akan dikenai hukuman atas apa yang telah dibuatnya. Teori pembalasan dapat digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu :

  • Teori Pembalasan Subjektif, pembalasan yang ditujukan pada kesalahan tercela yang dilakukan oleh seseorang.
  • Teori Pembalasan Objektif, berbeda dengan yang subjektif, pada poin ini lebih ditekankan ke perbuatan si pelaku.

Ada pula kemudian pada pendirian ke teori tujuan. Dalam konsepsi ini pemidanaan ditunjukan untuk mempertahankan ketertiban dalam masyarakat yang menjadi tujuan. Melansir dari Bambang Poernomo juga telah merinci beberapa teori tujuan, antara lain :

  • Prevensi Umum

Tujuan pokok pidana yang berorientasi pada pencegahan agar manusia tidak melakukan tindak pidana.

  • Prevensi Khusus

Bertujuan untuk mencegah orang yang telah melakukan kejahatan sebelumnya tidak mengulangi lagi.

  • Verbetering van Do Dader

Bertujuan untuk memperbaiki penjahat dengan reklasering.

  • Onschadelijik Maken van Do Misdadnger

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun