Belum sempat bagi masyarakat Indonesia untuk merayakan 1 tahun dirudung pandemi covid-19. Jauh di benua eropa, lebih tepatnya di Inggris, sudah mulai merebah virus mutasi dari covid 19. Dikabarkan juga bahwa keberadaan virus mutasi ini lebih berbahaya dari sebelumnya.
Demi melindungi penyebarannya, beberapa negara di dunia, khususnya di Indonesia mulai menetapkan proteksi melalui kebijakan hukum bagi para pelanggar protokol kesehatan.
Hukum, merupakan sesuatu yang timbul karena kepentingan masyarakat. Maka tidak dipungkiri lagi, hukum diposisikan sebagai alat untuk melindungi serta mewujudkan kepentingan bersama.
Praktiknya untuk mewujudkan ini, tentu diperlukan sebuah entinitas yang memegang otoritas atau kekuasaan. Dalam lingkup kecil mungkin bisa disebut desa, dan dalam besarnya disebut negara.
Hal ini bermula dari konsepsi manusia sebagai mahkluk yang dikenali sebagi zoon politicon tercipta dengan kelebihan serta kekurangannya masing-masing. Sehingga bentuk negara dalam melakukan pembatasan dengan hukuman untuk memberikan jaminan sosial.
Dimana pada dasarnya setiap orang memiliki keresahan dalam menjaga kehidupannya maupun hartanya. Maka dari itu diperlukannya otoritas umum yang kemudian dapat mengatur stabilitas masyarakat secara adil dan berimbang. Dengan menerapkan hukuman pemidanaan sebagai alas legal untuk memproteksi dari penyebaran virus mutasi
Yang paling umum, negara berpegang pada landasan teori pembalasan. Dimana seorang pelaku akan dikenai hukuman atas apa yang telah dibuatnya. Teori pembalasan dapat digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu :
- Teori Pembalasan Subjektif, pembalasan yang ditujukan pada kesalahan tercela yang dilakukan oleh seseorang.
- Teori Pembalasan Objektif, berbeda dengan yang subjektif, pada poin ini lebih ditekankan ke perbuatan si pelaku.
Ada pula kemudian pada pendirian ke teori tujuan. Dalam konsepsi ini pemidanaan ditunjukan untuk mempertahankan ketertiban dalam masyarakat yang menjadi tujuan. Melansir dari Bambang Poernomo juga telah merinci beberapa teori tujuan, antara lain :
- Prevensi Umum
Tujuan pokok pidana yang berorientasi pada pencegahan agar manusia tidak melakukan tindak pidana.
- Prevensi Khusus
Bertujuan untuk mencegah orang yang telah melakukan kejahatan sebelumnya tidak mengulangi lagi.
- Verbetering van Do Dader
Bertujuan untuk memperbaiki penjahat dengan reklasering.
- Onschadelijik Maken van Do Misdadnger