(11) menagihkan tindakan yang tidak dilakukan,Â
(12) melakukan tindakan pengobatan yang tidak sesuai dengan indikasi medis,Â
(13) admisi yang berulang (readmisi),Â
(14) menarik biaya dari Peserta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,Â
(15) memberi dan/atau menerima suap dan/atau imbalan terkait dengan Jaminan Kesehatan, danÂ
(16) memalsukan Surat Izin Praktek Tenaga Kesehatan dan Surat Izin Operasional Fasilitas Kesehatan.
***
Dalam acara rilis Buku ini, BPJS Kesehatan juga mensosialisasikan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), Aplikasi Mobile JKN, dan BPJS Kesehatan Care Center 165.
Melalui layanan tersebut, masyarakat bisa mengurus administrasi, meminta informasi, atau menyampaikan pengaduan tentang Program JKN cukup melalui handphone.Â
Saat pandemi, Aplikasi P-Care yang digunakan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) mitra BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.
BPJS Kesehatan juga telah menciptakan inovasi unggulan bernama i-Care JKN yang dapat memfasilitasi peserta JKN dan dokter untuk mengakses riwayat kunjungan peserta JKN dalam kurun waktu 12 bulan terakhir. Dengan begitu, peserta tersebut dapat dilayani lebih cepat dan tepat oleh dokter.