Bila saya membaca hitung-hitungan berdasarkan Bank Plat Merah yang saya gunakan untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), saya harus mengangsur sebesar 594.700 rupiah/bulan flat selama 10 tahun dengan Down Payment (DP) sebesar 13 juta rupiah. Andai saja saya mengajukan 15 tahun, saya akan mengangsur dikisaran antara 375.000 s/d 400.00an / bulan.
Pada tahun 2022 ini, angsuran KPR Bersubsidi 10 tahun telah selesai dan saya telah menerima Sertifikat Tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) yang kemudian saya tingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
EBA Ritel SMF Salah-Satu Investasi Masa Kini
Bulan Desember 2022 ini saya mendapatkan informasi bahwa investasi itu bisa dilakukan dengan EBA Ritel tidak hanya tabungan, memiliki rumah lebih dari satu, saham, reksadana dan membeli logam mulia. EBA Ritel bisa menjadi passive income masa kini bagi masyarakat termasuk millenial yang #AmanNyamanCuan .
Nah, EBA yang merupakan singkatan Efek Beragun Aset (Asset-backed security) adalah surat berharga yang terdiri sekumpulan aset keuangan berupa tagihan yang terdiri sekumpulan aset keuangan berupa tagihan.
Untuk investasi EBA ada yang berbentuk Surat Partisipasi (SP) yang disebut EBA SP yaitu surat berharga yang terdiri dari sekumpulan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Sehingga membeli EBA SP Ritel bisa dikatakan membeli tagihan KPR dari perbankan.Â
Tahun 2009 menjadi tahun pertama kali investasi ini diterbitkan. tapi program EBA Retail kepada investor retail baru diluncurkan pada akhir 2018, oleh PT. Sarana Multigriya Finansial (SMF).
Saat saya membaca di djkn.kemenkeu.go.id terdapat beberapa benefit EBA SP Ritel bagi investor:
- Bunga per tahun di atas Deposito (8,75%).
- Aman dan risiko terjadinya default rendah karena risiko terbagi ke banyak tagihan KPR serta adanya proses seleksi KPR yang sangat ketat pada saat proses sekuritisasi (rating AAA).
- Nilai transaksi yang terjangkau (minimum Rp 100.000,-).
- Dapat diperdagangkan di pasar sekunder dengan penyelesaian T+1.
- Kupon dibayar per 3 bulan.
- Pokok investasi akan diamortisasi dan dibayar per 3 bulan sehingga investor  dapat melakukan reinvestment ke produk investasi lainpa tanpa harus khawatir dana dikunci.
Saat ini, SMF merupakan satu-satunya penerbit EBA-SP yang diatur dalam peraturan OJK Nomor 23/POJK.4/2014 dengan total penerbitan sejak 2009 sebesar Rp 12,78 Triliun.Â