Cara membuat sumur resapan sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 68 Tahun 2005 dapat melihatnya ( DI SINI )
Dalam peraturan tersebut setiap gedung atau bangunan yang menutup permukaan tanah dan usaha industri yang memanfaatkan air tanah permukaan diwajibkan untuk membuat sumur resapan dalam perencanaan pembangunannya. Tapi apakah setiap kontraktor dan perusahaan sudah memahami ini saat membangun bangunan di JakartaÂ
Dalam pembuatan sumur resapan, dapat dihitung dengan melihat luas atap bangunan. Untuk setiap meter luas atap kita dapat menampung 40 liter air, jadi misalkan luas atap 100 m, kita kali saja dengan 40, maka total air yang ideal kita tampung adalah 400 liter.Â
_________________
Sudah saatnya kita sebagai anak bangsa Sadar akan pentingnya Menabung Air. Jumlah area terbuka hijau makin menyempit, untuk itu mari membangun sumur resapan agar jakarta tidak tenggelam.Â
Saya telah membuat sumur resapan di rumah orang tua saya di Pondok-Pinang, Jakarta, di bulan Maret 2019, kalian kapan?
--
Salam hangat Blogger Udik dari Cikeas - Andri Mastiyanto SKM