Ketiga, petugas PPID akan memproses informasi yang telah diisi oleh pemohon informasi dan akan mengirimkan nomor pendaftaran permohonan informasi kepada pemohon informasi melalui email.
Keempat, pemohon informasi dapat melihat status dari permohonan informasi melalui website atau aplikasi PPID di android. Kelima, petugas memberikan jawaban untuk memenuhi permohonan atau tidak memenuhi melalui email pemohon informasi dengan disertai alasan dalam waktu 10 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja.
Bila kita mau membaca, melihat dan mencari berbagai data dan informasi yang dikeluarkan oleh PPID Pemda DIY dapat kita temukan di kedua website pemda DIY baik itu diskominfo.jogjaprov.go.id atau ppid.jogjaprov.go.id .
Janganlah kita sebagai warga internet ( netters) berucap keterbukaan informasi publik kurang dijalankan Pemda DIY sedangkan diri kita belum mencari, mengunjungi kedua web tersebut.Â
____________________
Saya belum mengetahui apakah ada aturan pemerintah untuk website PPID harus menggunakan nama domain dengan kata 'ppid' sehingga nama website PPID Pemda DIY yakni ppid.jogjaprov.go.id . Bisa jadi agar mudah dicari dengan kata kunci PPID Jogyakarta.
Bila saya membaca Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 BAB II bagian ke 4, pasal 7 ayat 3 berbunyi ".......Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah" .
Bila kita baca dalam bunyi UU tersebut tidak mewajibkan kata PPID dalam domain website. Bahkan ada sebuah kata yang ditekankan yang berbunyi "sehingga dapat diakses dengan mudah". Saran saya sebagai warga net nama domain bisa mengunakan kata infojogjakarta / infoyogyakarta agar mudah terindex oleh mesin pencari google saat menggunakan kata kunci 'yogyakarta / Jogjakarta / info Jogjakarta'.Â