Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bisa jadi itu sesuatu yang asing di telinga masyarakat, kecuali bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai BUMN. Bila mau jujur PPID pun tidak semua ASN dan Pegawai BUMN mengetahui, termasuk saya yang baru tersadar tentang PPID tahun 2019.
Ada baiknya kita kenalan dengan PPID. Layanan PPID berhubungan dengan informasi yang dapat diakses oleh publik. Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Kenapa PPID ada dan diwajibkan oleh Pemerintah kepada Institusi/Lembaga/Badan/UPT karena hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Sebagai content writer, blogger dan sekaligus pula ASN dengan jabatan Penyuluh Kesehatan Masyarakat sebaiknya mengetahui apa itu PPID. Pekerja kreatif haruslah kreatif jangan hanya minta diberi tau saja. Untuk itu saya pun berselancar di dunia maya mencari tau apa itu PPID.
Jogjakarta merupakan tanah kelahiran Almarhum Bapak dan dalam beberapa tahun terakhir hampir tiap tahun mudik ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Bahkan saya memiliki keinginan, kelak akan tinggal dipinggiran DIY atau Solo Raya. Untuk itu PPID Pemda DIY terpilih telunjuk ini.
Jari ini pun bergerak untuk berselancar dan menemukan salah-satu web PPID yaitu ppid.jogjaprov.go.id ( DI SINI ). Web ini bisa menjadi jawaban bagaimana pencari informasi publik tanpa repot datang dan mengantri ke kantor pemerintahan Pemda DIY.
_
Informasi Publik Begitu Penting Bagi Kemajuan Bangsa
Dalam Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla, keterbukaan informasi publik juga menjadi salah satu agenda penting pemerintah dalam Nawa Cita. Hal itu tertuang dalam agenda pemerintahan yang menyebutkan bahwa pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya.
Melalui keterbukaan informasi dalam setiap aspek penyelenggaraan negara akan mampu mendorong partisipasi rakyat dalam pembangunan. Hanya dengan pemerintahan yang terbuka maka akan terbangun legitimasi dan kepercayaan publik.
Pada Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di tahun 2018, Kamis (27/9/2019), Sekretaris Daerah DIY, Ir. Gatot Saptadi mengungkapkan bahwa negara berkewajiban untuk menyediakan segala informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Pemerintah baik pusat maupun daerah harus menyiapkan insfrastrukturnya.
Dikatakan pula olehnya bahwa semakin terbuka penyelenggara negara dan dapat diawasi oleh publik, maka kinerja penyelenggara negara tersebut dapat semakin dipertanggungjawabkan.
_
Mengenal PPID Pemda DIY via Online
Bagaimana warga Republik Indonesia (RI) yang tidak tinggal / berdomisili di DIY bisa mendapatkan keterbukaan informasi publik ? ... Ternyata PPID Pemda DIY menyediakan website Diskominfo PPID Pemda DIY ( http://diskominfo.jogjaprov.go.id/ ) yang terhubung dengan ppid.jogjaprov.go.id
Memang sudah jamannya serba digital dan online maka segala apapun jika bisa dibuat akses secara digital sebaiknya tidak lagi menggunakan cara konvensional. Apalagi website bukan merupakan barang baru, jadi bila sebuah Badan/Lembaga/Institusi tidak memiliki website yang informatif patut dipertanyakan.
Bagi saya warga Jakarta bila ingin mendapatkan informasi publik tidak harus menuju kantor pemerintahan Pemda DIY. Dapat mengakses website PPID Pemda DIY. Bila saya membuka website tersebut dengan koneksi 4G ternyata tidak lambat, kurang dari 3 detik sudah dapat di akses.
Ketika saya melihat, membaca dan memahami website PPID Pemda DIY, kita akan dihadapkan 2 banner berjalan (slideshow) yaitu banner 'PPID Gerbang Layanan Informasi Untuk Cegah Hoak' dan banner 'Mencari dokumen atau informasi yang dibutuhkan'. Diatas banner berjalan tersebut terdapat 6 menu utama ; informasi publik, layanan informasi, galeri, berita, profil dan dataku.
Saat membuka banner PPID Gerbang Layanan Informasi Untuk Cegah Hoak lalu kemudian mengklik ajukan permohonan maka kita akan diarahkan pada permohonan informasi dan tracking. Pada sub menu kita dapat membaca bagaimana mekanisme pelayanan permohonan informasi, tracking pemohonan dan alur mekanisme pelayanan.
Sedangkan dari 6 (enam) menu utama yang berada diatas banner slideshow tersebut kita akan mendapatkan informasi, gambaran mengenai informasi yang telah diterbitkan, maklumat, produk hukum, statistik layanan publik, kinerja, indeks keuangan, statistik, berita, profil dan data Pemda DIY.
Jika kita scroll kebawah banner slideshow terdapat beberapa menu aplikatif dengan bentuk emoticon yang terdiri ; daftar informasi publik, permohonan informasi publik, lacak informasi publik, mekanisme layanan informasi, IDMC DIY, dan Dataku DIY. Menu-menu aplikatif ini memberikan data PPID yang di upload oleh SKPD/UKPD, data target & realisasi anggaran DIY, shortcut dari banner slideshow dan shortcut dari web bappeda.jogjaprov.go.id.
Bila kita scroll makin kebawah makin banyak informasi yang didapatkan dari berita terupdate, daftar informasi publik terbaru, social media post (instagram, twitter, youtube channel , dan link pemerintah lain (lapor.go.id, kominfo, komisi informasi pusat republik indonesia, komisi informasi provinsi DIY).
_
Alur Mekanisme Layanan PPID di Pemda DIY via Online
Hal terpenting dari layanan PPID ialah alur mekanisme pelayanan yang harus dilalui pemohon informasi. Pemohon informasi dapat melalui langsung secara lisan mendatangi kantor pemerintahan DIY atau melalui jalur online/web/aplikasi.
Bagi pemohon via jalur online/web/aplikasi harus melalui tahapan pertama, pemohon informasi dapat membuka formulir permohonan informasi pada website PPID atau pilihan lain dengan Aplikasi PPID di Android.
Kedua, pemohon informasi dapat mengisi informasi pada formulir pendaftaran permohonan informasi yang diminta meliputi nama, alamat, nomor telepon, alamat email, subyek/jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta softcopy atau hardcopy) dan cara penyampaian informasi yang disampaikan.
Ketiga, petugas PPID akan memproses informasi yang telah diisi oleh pemohon informasi dan akan mengirimkan nomor pendaftaran permohonan informasi kepada pemohon informasi melalui email.
Keempat, pemohon informasi dapat melihat status dari permohonan informasi melalui website atau aplikasi PPID di android. Kelima, petugas memberikan jawaban untuk memenuhi permohonan atau tidak memenuhi melalui email pemohon informasi dengan disertai alasan dalam waktu 10 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja.
Bila kita mau membaca, melihat dan mencari berbagai data dan informasi yang dikeluarkan oleh PPID Pemda DIY dapat kita temukan di kedua website pemda DIY baik itu diskominfo.jogjaprov.go.id atau ppid.jogjaprov.go.id .
Janganlah kita sebagai warga internet ( netters) berucap keterbukaan informasi publik kurang dijalankan Pemda DIY sedangkan diri kita belum mencari, mengunjungi kedua web tersebut.
____________________
Saya belum mengetahui apakah ada aturan pemerintah untuk website PPID harus menggunakan nama domain dengan kata 'ppid' sehingga nama website PPID Pemda DIY yakni ppid.jogjaprov.go.id . Bisa jadi agar mudah dicari dengan kata kunci PPID Jogyakarta.
Bila saya membaca Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 BAB II bagian ke 4, pasal 7 ayat 3 berbunyi ".......Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah" .
Bila kita baca dalam bunyi UU tersebut tidak mewajibkan kata PPID dalam domain website. Bahkan ada sebuah kata yang ditekankan yang berbunyi "sehingga dapat diakses dengan mudah". Saran saya sebagai warga net nama domain bisa mengunakan kata infojogjakarta / infoyogyakarta agar mudah terindex oleh mesin pencari google saat menggunakan kata kunci 'yogyakarta / Jogjakarta / info Jogjakarta'.
Namun saat masuk ke website di banner halaman utama tetap tertulis PPID Pemda DIY, hal ini akan memberikan keuntungan seperti mendayung 2 sampai dengan 3 pulau terlampaui. Para warga net akan mudah menemukannya di mesin pencari dan juga PPID tertera di tampilan website.
"“Tulisan ini diikutsertakan dalam
kompetisi Pagelaran TIK yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan
Informatika DIY 2019”.
Salam hangat Blogger Udik dari Cikeas - Andri Mastiyanto SKM
Instagram I Twitter I Kompasiana I Email : mastiyan@gmail.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H