Mohon tunggu...
Andri Mastiyanto
Andri Mastiyanto Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Penyuluh Kesehatan

Kompasianer Of the Year 2022, 105 x Prestasi Digital Competition (70 writing competition, 25 Instagram Competition, 9 Twitter Competition, 1 Short Video Competition), Blogger terpilih Writingthon 2020, Best Story Telling Danone Blogger Academy 2, Best Member Backpacker Jakarta 2014, ASN, Email : mastiyan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Membongkar Pelayanan Informasi "Zaman Now" PPID Pemda DIY

31 Agustus 2019   16:08 Diperbarui: 3 September 2019   12:54 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Deskripsi : Tampilan Muka PPID Pemda DIY I Sumber Foto : PPID Pemda DIY

Deskripsi : Alur Permohonan Informasi ke PPID Pemda DIY I Sumber Foto : PPID Pemda DIY
Deskripsi : Alur Permohonan Informasi ke PPID Pemda DIY I Sumber Foto : PPID Pemda DIY

Ketiga, petugas PPID akan memproses informasi yang telah diisi oleh pemohon informasi dan akan mengirimkan nomor pendaftaran permohonan informasi kepada pemohon informasi melalui email.

Deskripsi : Permohonan informasi ke Pemda DIY akan di assesment terlebih dahulu I Sumber Foto : PPID Pemda DIY
Deskripsi : Permohonan informasi ke Pemda DIY akan di assesment terlebih dahulu I Sumber Foto : PPID Pemda DIY

Keempat, pemohon informasi dapat melihat status dari permohonan informasi melalui website atau aplikasi PPID di android. Kelima, petugas memberikan jawaban untuk memenuhi permohonan atau tidak memenuhi melalui email pemohon informasi dengan disertai alasan dalam waktu 10 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja.

Bila kita mau membaca, melihat dan mencari berbagai data dan informasi yang dikeluarkan oleh PPID Pemda DIY dapat kita temukan di kedua website pemda DIY baik itu diskominfo.jogjaprov.go.id atau ppid.jogjaprov.go.id .

Deskripsi : PPID Pemda DIY I Sumber Foto : PPID Yogyakarta
Deskripsi : PPID Pemda DIY I Sumber Foto : PPID Yogyakarta

Janganlah kita sebagai warga internet ( netters) berucap keterbukaan informasi publik kurang dijalankan Pemda DIY sedangkan diri kita belum mencari, mengunjungi kedua web tersebut. 

____________________

Saya belum mengetahui apakah ada aturan pemerintah untuk website PPID harus menggunakan nama domain dengan kata 'ppid' sehingga nama website PPID Pemda DIY yakni ppid.jogjaprov.go.id . Bisa jadi agar mudah dicari dengan kata kunci PPID Jogyakarta.

Bila saya membaca Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 BAB II bagian ke 4, pasal 7 ayat 3 berbunyi ".......Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah" .

Bila kita baca dalam bunyi UU tersebut tidak mewajibkan kata PPID dalam domain website. Bahkan ada sebuah kata yang ditekankan yang berbunyi "sehingga dapat diakses dengan mudah". Saran saya sebagai warga net nama domain bisa mengunakan kata infojogjakarta / infoyogyakarta agar mudah terindex oleh mesin pencari google saat menggunakan kata kunci 'yogyakarta / Jogjakarta / info Jogjakarta'. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun